Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Terkait Pendemo Yang Sesak Terkena APAR, Kapolres: Sudah Sesuai SOP

Redaksi
27 Jul 2023, 18:06 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:25Z

Kota Langsa - Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) Kota Langsa meminta tanggung jawab pada pihak Polres Langsa terkait tiga orang peserta aksi demo yang berdampak dari APAR, Kamis (27/07/23).


Koordinator Aksi AESM Kota Langsa Wahyu Ramadhana mengatakan bahwa ada tiga orang peserta dalam aksi di kantor Bea Cukai Langsa berdampak dari APAR (Alat Pemadam Api Ringan) ketika aparat keamanan dari Polres Langsa melakukan pemadaman api dari ban bekas yang dibakar masa aksi sebagai bentuk kekecewaan akibat buruknya kinerja BCL pada Selasa (25/7/2023).


Akibatnya, tiga orang masa aksi merasa mual dan sesak nafas serta muntah-muntah, bahkan salah seorang harus segera dilarikan ke rumah sakit umum Langsa dengan menggunakan mobil ambulan untuk mendapatkan pertolongan medis. 


Saat ada masa aksi yang jatuh korban, namun tak terlihat satupun dari aparat keamanan yang membantu atau memastikan kondisi korban, bahkan pengendali pengamanan, yaitu Kabag Ops Polres tak tampak di lokasi, diketahui yang bersangkutan ada di dalam kantor Bea Cukai dengan sejumlah pejabat instansi tersebut, ucap Wahyu.


Hal ini mendapat kecaman dari masa aksi karena dinilai telah menyalahi SOP dalam penanganan masa. Kecaman itu disampaikan oleh Koordinator Lapangan Wahyu Ramadhana kepada sejumlah media.


Pihaknya meminta pertanggungjawaban Polres Langsa, dalam hal ini Kabag Ops, AKP Dahlan, sebagai penanggung jawab pengamanan pada aksi di kantor BCL.


"Polisi yang mengamankan aksi bersikap arogan, padahal tindakan itu melanggar SOP penggunaan racun api karena mereka tidak memiliki lisensi, tapi mereka tetap memaksakannya," ujar Wahyu geram.


Dikatakan Wahyu, tidak ada upaya dari pihak keamanan untuk membantu dan menolong korban, bahkan kabag ops tidak mau keluar dari dalam kantor bea cukai, untung rekan-rekan masa aksi cepat mengambil sikap dan korban dapat ditolong untuk dilarikan ke rsu langsa.


"Kami meminta polres Langsa untuk bertanggungjawab atas perlakuan ini, karena sampai saat ini tidak ada satupun dari pihak polres yang memberikan pernyataan bahkan tidak pernah menanyakan kondisi korban dari masa aksi'" desaknya.


Ia juga menegaskan, jika tidak ada itikad baik dari pihak Polres, maka masa aksi dari Aliansi Elemen Sipil Menggugat akan melaporkan kasus ini ke pihak Propam, ucap Wahyu.


Kabag Ops Polres Langsa AKP Dahlan yang dihubungi media terkait kecaman ini belum memberi tanggapan atau keterangan.


Sementara itu, Kapolres Langsa AKBP Muhammadun memberikan keterangan dan tanggapan "Kami sudah melaksanakan giat pengamanan sesuai SOP, dilarang bakar ban bekas, mengganggu fasilitas umum dan lain-lain," selanjutnya berita resminya tunggu dikeluarkan pihak Humas Polres Langsa, ujar Kapolres.

Iklan