Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe saat padat aktivitas dalam menyambut perayaan HBA ke-63, mendapatkan sebuah perkara korupsi PT RS Arun, Selasa (18/07/23).
Melalui Penyidik, Kejari Lhokseumawe menerima pengembalian uang dalam perkara kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang didapat dari saksi an AG.
Adapun uang yang disita tersebut telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin, turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe atas dukungan secara yuridis karena pada setiap tindakan pro justitia yang memerlukan izin atau persetujuan pengadilan selalu diperoleh dengan lancar.
Berdasarkan hasil penyitaan hari ini, total uang negara yang telah berhasil disita dari Kasus Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp. 9.759.282.320,- (sembilan milyar tujuh ratus lima luluh sembilan juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah).
Kajari Lhokseumawe kembali menghimbau dengan tegas agar pihak-pihak yang merasa ikut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi PT RS Arun agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkan kepada penyidik kejari lhokseumawe untuk dilakukan penyitaan.