Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Dugaan Korupsi 3 Miliar, Mantan Kades dan Kasi Kesra Akan Segera Disidangkan

Redaksi
2 Jul 2023, 23:23 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:31Z
Dokumentasi Humas Polres Kepulauan Anambas, (8/6) Mantan Kades dan Kasi Kesra dugaan Korupsi dana APBDes Ulu Maras Kec. Jemaja Timur Senilai 3 Miliar.

Tanjungpinang - Mantan Kepala Desa Ulu Maras, Kabupaten Kepulauan Anambas, inisial (R) beserta Kepala Seksi Kesra, inisial AR, kabarnya akan segera disidangkan pada juli mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Minggu (2/7/2023).

Sidang perkara yang menjerat mantan Kades maupun Kasi Kesra tersebut terkait dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan anggaran APBDes Tahun 2019 senilai berkisar Rp.3 Miliar.

Penyidikan awal perkara tersebut sebelumnya di proses oleh tim penyidik Satreskrim Polres Anambas, sebelum akhirnya di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Melansir dari laman Kepri Raya, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Anggalanton Boang Manalu, ketika dikonfirmasi membenarkan atas penerimaan limpahan berkas kedua perkara dari pihak kejaksaan.

“Berkas kedua perkara dugaan korupsi APBDes dari Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut telah kita terima dari JPU pada Cabang Kejari Natuna di Tarempa pada akhir pekan kemarin," kata Humas PN Tanjungpinang pada Senin (26/6) yang lalu.

Kemudian pelimpahan berkas perkara selanjutnya telah ditentukan jadwal sidang pertama oleh majelis hakim yang akan mengadili perkara ini pada tanggal 4 juli 2023 mendatang.

"Majelis hakim yang akan mengadili dua perkara telah ditunjuk oleh PN Tanjungpinang, yakni Anggalanton Boang Manalu, didampingi hakim anggota Situ Hajar Siregar dan hakim Adhoc Syaiful Arif," terang Humas PN Tanjungpinang, sekaligus sebagai Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini nantinya.

Sebelumnya, Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya menetapkan mantan Kades Ulu Maras berinisial R dan Kasi Kesra berinisial AR sebagai tersangka.

APBDes pada tahun 2019 yang berjumlah senilai Rp. 3.073.264.774 (3 Miliar) terdiri dari Pendapatan asli Desa sebesar Rp. 3.483.000,- dan Pendapatan transfer sebesar Rp. 2.648.742.291,- miliar dengan perincian sebagai berikut;

Dana Desa sebesar
Rp. 1.248.616.000,-
-Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp. 36.716.075,-

Alokasi dan Desa sebesar
Rp. 1.783.449.699,-
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 45.660.588,-

Silpa tahun sebelumnya sebesar
Rp. 45.660.588,-
Disamping itu juga didapati;

a. Pengunaan Anggaran diluar APBDes sebesar Rp. 370.821.000.00,-
b. Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 57.555.000.00,-
c. Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp. 65. 836.000.00,-
d. Hasil Kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp. 433.650.000.00,-

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri. Akibat dari perbuatan tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp. 927.862.000,-.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang ahli, diantaranya: Ahli Desa, Ahli Konstruksi, Ahli Keuangan dan Ahli Pidana.

Modus operandi tersangka (R) Kepala Desa Ulu Maras, sejak dalam proses perencanaan APBDes sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari Anggaran Desa yang akan dikelola dengan cara menunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan atau diperintahkan Kades.

Membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya) Memegang dan membayarkan Keuangan Desa dan membuat laporan pertanggung jawaban fiktif," sambung Kasi Humas.

Perbuatan mantan Kades tersebut dibantu oleh Kasi Kesra yang juga merangkap sebagai Ketua TPK, mengelola keuangan Desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban diduga fiktif atas dugaan perintah Kades.

Atas perbuatan tersebut dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Iklan