Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

AESM Kembali Mengeruduk Kantor Bea Cukai Langsa Jilid II

Redaksi
17 Jul 2023, 18:08 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:27Z

Kota Langsa - Masa aksi Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) kembali beraksi mendatangi Kantor Bea Cukai untuk menindaklanjuti perkara penangkapan rokok ilegal kemudian dilepas alasan kemanusiaan. Senin (17/07/23).


Koordinator Aksi Wahyu Ramadana menyampaikan dalam sebuah petisi tuntutan yang akan di berikan kepada Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman.


Isi petisi tuntutan bahwa Bea Cukai Langsa selama ini sudah melanggar aturan pemusnahan barang Ilegal (Rokok), karena barang-barang yang disita oleh Bea Cukai Langsa jelas pemiliknya dan jelas identitasnya. 


Bea Cukai Langsa hanya dapat memusnahkan barang-barang dari pelaku/pelanggar yang tidak dikenal maka selama ini Bea Cukai Langsa telah membohongi public dan melanggar KUHP pasal 38 tentang penyitaan yang mana harus ada izin dari pengadilan. 


Selama ini Bea Cukai Langsa telah menyita rokok dari Kios-kios masyarakat kecil sedangkan yang membawa dengan jumlah besar dengan Truck pelakunya dilepaskan dengan alasan kemanusiaan.


Maka sangat nyata Bea Cukai Langsa itu telah zalim, dan semua Pejabat Bea Cukai Langsa wajib di copot karena zalim dan bekerja tidak sesuai aturan. 


Bea Cukai tidak boleh menyita tanpa izin pengadilan karena kewenangan Bea Cukai hanya Empat : 1. Menghentikan 2. Memeriksa 3. Menegah 4. Menyegel jadi jika barang yang disita oleh Bea Cukai itu harus sudah ada izin dari pengadilan. 


Selama ini tidak pernah ada persetujuan dari pengadilan yang dikeluarkan pengadilan untuk penyitaan yang dilakukan oleh Bea Cukai Langsa ini membuktikan Bea Cukai Langsa sudah bekerja suka-suka dan tanpa aturan.


Bea masuk barang berbeda-beda tapi jenisnya sama, bea masuk sama dengan pajak. Masyarakat melaporkan pajaknya tapi pejabat bea cukai punya kewajiban membetulkan bea masuk tersebut agar tidak ada keuangan Negara dalam rangka penerimaan yang hilang. 


Pejabat Bea Cukai di beri waktu untuk membetulkan sesuai Undang-undang pabean apabila lewat waktu berarti pejabat bea cukai langsa menyetujui laporan bea masuk tanpa ada pembetulan karena dalam satu jenis barang tidak mungkin memiliki tarif pajak/bea masuk yang beda-beda bahkan sudah lewat waktu tapi dibiarkan. 


Ini berarti ada potensi kerugian penerimaan Negara maka jelas dengan pengusaha besar bea cukai lunak dan bermain mata tapi sama masyarakat kecil mereka keras sekali, mereka zalim.


Bea cukai menyita barang yang di darat, tidak boleh menyita tanpa izin pengadilan dan diluar wilayah kerjanya. Barang yang masih belum jelas tindak pidananya tidak boleh disita/ditangkap karena barang-barang tersebut tidak diketahui dengan jelas apakah akan diselundupkan keluar negeri atau didatangkan dari luar negeri karena sebelum menyita Bea Cukai harus membuktikan terlebih dahulu unsur-unsur pasal dalam perbuatan pidana tersebut apakah terpenuhi atau tidak. 


Seperti sejumlah tokek dan kambing yang disita di desa damar condong, kecamatan pematang jaya, kabupaten langkat, sumatera utara.


Berdasarkan banyaknya pelanggaran yang telah terjadi di Wilayah Kerja Bea Cukai Langsa dan banyaknya keluhan yang diadukan oleh masyarakat.


Maka dengan itu kami Aliansi Elemen Sipil Menggugat menyatakan : 1. Kepala Bea Cukai Langsa harus mengundurkan diri karena sudah tidak bisa bekerja dengan Baik dan Benar sesuai dengan Tupoksinya.

2. Copot semua pejabat nakal yang ada di Kantor Bea Cukai Langsa.

3. Usut tuntas semua kasus yang ada di Kantor Bea Cukai Langsa sampai ke Pengadilan.

4. Jika tuntutan kami tidak di indahkan dalam waktu 2 x 24 Jam, maka kami Aliansi Elemen Sipil Menggugat akan turun aksi dengan jumlah massa yang lebih besar. Juga akan melaporkan secara tertulis Semua pelanggaran diatas kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Mentri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai.


Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman menjawab pada liputanesia.co.id saat dimintai tanggapan melalui pesan Via WhatsApp "Menyampaikan pendapat adalah hak warga negara Pak. Insya Alloh kami amanah dengan tugas kami Pak," 


"Bahwa selaku Kepala Kantor Bea Cukai Langsa saya tidak pernah menyatakan atau bahkan terbesit dari lubuk hati yang terdalam bahwa saya tidak selevel dengan masyarakat Kota Langsa, dan di depan para pengunjuk rasa saya menyatakan bahwa cinta dan peduli dengan Kota Langsa khususnya masyarakat kota Langsa," jawab Sulaiman pada pukul 14.47 Wib.


Iklan