Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Lagi! Dua Terpidana Maisir Dihukum Cambuk

Redaksi
16 Jun 2023, 18:08 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:38Z

Dua terpidana maisir saat menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Jumat (16/6/2023), berkisar pukul 15.00 WIB.


Lhokseumawe - Dua terpidana Maisir menjadi tontonan masyarakat ketika menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Jumat (16/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaksanaan uqubat takzir cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe yang difasilitasi Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor 658/L.L.12/Eku. 3/06/2023 tanggal 15 Juni 2023, telah melaksanakan Putusan Mahkamah Syar'iah Lhokseumawe Nomor: 7/JN/2023/MS-Lsm tanggal 30 Mei 2023 atas nama terdakwa inisial AA melakukan Jarimah Maisir melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali.

Kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan, dengan ketentuan 1 sampai 30 hari dihitung sebagai pengurangan uqubat cambuk satu kali dan seterusnya kelipatan 30 hari merupakan kelipatan 1 kali Uqubat.

Bahwa terhukum telah ditahan selama 103 (seratus tiga) hari, sehingga Uqubat cambuk terhukum dikurangi sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun No. 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, sehingga terhukum dicambuk sebanyak tujuh kali.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: Prin 657/L.1.12/Eku.3/06/2023 tanggal 15 Juni 2023, telah melaksanakan Putusan Mahkamah Syar' iyah Lhokseumawe Nomor: 8/ JN/2023/MS.Lsm Tanggal 30 Mei 2023 atas nama terdakwa inisial MI melakukan Jarimah Maisir melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak 19 kali.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan, dengan ketentuan 1 sampai 30 hari dihitung sebagai pengurangan uqubat cambuk satu kali dan seterusnya kelipatan 30 hari merupakan kelipatan 1 kali uqubat.

Bahwa terhukum telah ditahan selama 103 (seratus tiga) hari, sehingga Uqubat cambuk terhukum dikurangi sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun No. 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, sehingga terhukum dicambuk sebanyak 16 kali.

Warga yang sedang pulang pergi dari Pasar Inpres Jalan Listrik setempat, tampak serius menyaksikan adegan algojo yang memakai topeng mengayunkan cambuk dari rotan ke punggung terpidana maisir yang mengenakan baju kurung berwarna putih.

Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan, dua warga Kota Lhokseumawe yang menjalani cambuk tersebut karena dinyatakan bersalah melanggar Qanun Jinayah di Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Heri menyebutkan dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini bisa menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak lagi melakukan pelanggaran syariat Islam, baik maisir dan lainnya.

Heri menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pembinaan terlebih dahulu setiap yang melanggar aturan syariat Islam.

Para pelanggar akan mendapat pembinaan di Dayah Tarbiah di Desa Kandang Kec. Muara.

Heri menegaskan bahkan di dibawah naungan Dayah setempat, bukan hanya memberikan pembinaan terhadap pelanggar syariat Islam.

Tapi juga merehab para pengguna atau pemakai narkoba sampai sembuh dan tidak lagi kecanduan narkoba dengan pembinaan berdasarkan Ajaran Agama Islam.

Sejauh ini telah banyak pelanggar syariat Islam dan pemakai narkoba yang telah sembuh dan telah kembali normal serta berbaur ditengah masyarakat.

"Jadi kita lakukan pembinaan dan meminta pelanggar untuk memilih dua pilihan yakni dihukum cambuk atau bertaubat," ujarnya.

Iklan