![]() |
| Gambar Ilustrasi. |
Aceh Timur - Seorang oknun terduga menjadi makelar perekrutmen anggota Petugas Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Timur telah diamankan oleh personil Polres Aceh Timur setelah mengambil uang para korban puluhan orang, Kamis (08/06/23).
Oknum tersebut telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian sesuai Nomor:LP/GAR/B/22/1/2023/ SPKT Polres Aceh Timur/Polda Aceh, tanggal 30 Januari 2023 lalu perihal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Arif Sukmo Wibowo membenarkan bahwa ada seorang terduga makelar sudah diamankan sementara untuk tindak lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah banyak merugikan puluhan orang.
"Terduga oknum makelar perekrutan calon PPS berinisial AS, rencana besok akan kita gelar press release," ujar Arif.
"Dari informasi yang diterima, oknum tersebut telah merugikan puluhan orang yang menjadi korban janji palsunya, dan oknum diketahui merupakan seorang Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Julok, dan oknum juga berprogesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," ucap Arif.
Selain itu, terduga telah melakukan janji-janji kepada puluhan korban calon anggota PPS dengan mengutip uang di muka jumlahnya bervariasi, mulai dua juta rupiah hingga sampai empat juta rupiah per orang. Setelah korban memberikan uang sesuai perjanjian dan mengikuti proses perekrutan ternyata para korban tidak lulus. tutup Arif.

