Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

WhatsApp Bupati Tabalong di Hacker Orang, Tokoh Gambut Raya Terkejut Diminta Uang

Liputanesia
6 Mei 2023, 00:43 WIB Last Updated 2023-05-19T15:42:48Z

Kalsel - Salah satu tokoh pencetus pembentukan daerah otonomi baru kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris merasa sangat terkejut disaat WhatsApp nomor Bupati Tabalong Dr. Drs. H. Anang Syakhfiani, M.Si masuk dengan meminta uang, Jum'at (05/05/2023).

Hal ini disampaikan Nya dibeberapa group WhatsApp dengan SMS berbunyi, tolong hati-hati, sepertinya nomor kanda Bupati di hacker orang, demikian tulis Aspihani dibeberapa group WhatsApp, pada minggu lalu (30/4).

Eeh ngomong-ngomong ada saldo 2jt ngak?

Ini saya mau transfer ponakan e-banking saya lagi nggak bisa dibuka error bisa bantu? Tulis pembajak Nomor WhatsApp Bupati.

Kemudian pada hari kamis kemarin (4/5), pembajak atau peng hacker tersebut mengirimkan SMS kembali ke nomor WhatsApp Aspihani : 2jt aja bisa bantu besok saya ganti uang. besok saya ganti uangnya bisa?, Demikian tulis seorang pembajak Nomor WhatsApp Bupati Tabalong tersebut.

Kirim rekeningnya?, tulis Aspihani empat hari berikutnya, tepatnya hari kamis (4/5) guna mengetahui siapa nama yang terlibat sebagai pembajak tersebut.

Akhirnya pembajak langsung membalas dengan mengirimkan nomor rekening BNI 1384064118

A/n ilman nasrullah. Itu langsung ke rekening ponakan ya, jawab SMS pembajak membalas SMS WhatsApp Aspihani.

"Saya langsung menghubungi ke sejumlah Nomor HP kanda Bupati, namun semua nomor beliau tidak ada yang aktifnya," ujar deklarator pemekaran wilayah Kabupaten Gambut Raya tersebut saat dihubungi awak media ini, Jum'at (5/5).

Menurut Aspihani yang merupakan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini menegaskan, perbuatan meretas maupun membajak (hack) akun WhatsApp orang lain dengan cara apapun merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 UU ITE.

"Ini jelas pidananya ada, karena yang bersangkutan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik orang lain. Apalagi dengan meminta sejumlah uang dan jelas sudah sebuah pelanggaran hukum, selain melanggar Pasal 30 UU ITE dengan ancaman pidana delapan tahun penjara dan denda delapan ratus juta rupiah," tegas Aspihani.

Dosen Fakultas Hukum UNISKA inipun menjelaskan, dengan meminta sejumlah uang, tindakan hacker tersebut merupakan sebuah perbuatan penipuan dan dapat pula dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP.

"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun, tukasnya.

Iklan