Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, melalui Kapolsek Bendahara AKP Tarmidi, mengatakan, penyaluran BLT pada saat ini yang diberikan adalah untuk pembayaran pada Bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2023 dengan nominal sebesar Rp. 300.000,- perbulannya.
Dengan jumlah Kepala keluarga (KK) sebanyak 32 Kepala keluarga, sehingga jumlah yang dibayarkan selama tiga bulan yaitu Rp 900.000 X 32 KK = Rp 28.800.000 ,- (Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Adapun Kriteria bagi penerima BLT yaitu, masyarakat yang belum pernah mendapatkan Bantuan PKH, BPNT maupun bantuan lainya, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian pada masa pandemi, masyarakat yang terkena penyakit menahun.
Dan selama kegiatan berlangsung semua dalam keadaan aman dan terkendali tutup Kapolsek Bendahara.