Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Lagi! Kejari Lhokseumawe Lakukan Penggeladahan di RS Arun dan Pemko Terkait Dugaan Korupsi

Dedi Muliyadi
6 Apr 2023, 22:49 WIB Last Updated 2023-04-06T15:49:47Z
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe saat memeriksa dokument, Kamis (6/4/2023).

Liputanesia, Lhokseumawe - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe, penggeledahan dilakukan pada pukul 14.15 Wib, Kamis (6/4/2023).

Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe, yaitu Kantor Walikota Lhokseumawe dan kantor PT. Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) (perseroda).

Adapun yang menjadi sasaran penggeledahan di kantor Walikota Lhokseumawe antara lain ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang asisten 1, dan ruang Bagian Umum.

Sedangkan yang yang dilakukan penggeledahan di PT. PL (perseroda) antara lain ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf PT. PL.

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat atau dokumen yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.

Perlu diketahui Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 yang mana dalam kurun waktu terebut pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Hingga berita ini diturunkan, kami belum mendapatkan keterangan resmi dari pemko lhokseumawe mengenai penggeledahan hari ini, kamis (6/4).

Iklan