Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Sambut Ramadhan 1444 Hj, Kakankemenag KKA Mengajak Pelaku UMKM Mendaftar Sertifikasi Halal

Tengku Azhar
19 Mar 2023, 02:59 WIB Last Updated 2023-05-20T08:13:08Z

Anambas - Kantor Kementerian Agama (Kekankemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), melaksanakan Kampanye Mandatory Halal Layanan Sertifikasi Halal yang berlangsung di Astaka Utama STQH ke-VIII di Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara, Sabtu (18/3/2023).

Kampanye Mandatory dalam rangka menyukseskan Sertifikasi Halal dari Pemerintah untuk memberikan kemudahan cara membuka sertifikasi bagi pelaku usaha UMKM secara gratis.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dr. H. Erizal Abdullah, M.H., dalam sambutannya menyebutkan bahwa.

Hal ini sebagai upaya percepatan implementasi sertifikasi halal melalui skema bagi pelaku usaha menyambut Ramadhan 1444 Hijriyah," ucapnya.

"Untuk itu saya mengajak seluruh pelaku usaha UMKM. Untuk mendaftar sertifikasi halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan baku dan bahan tambahan pangan. Maupun produk makanan dan minuman sebelum, 17 Oktober 2024," tambahnya.

Ia juga mengatakan, hal ini tentunya bertujuan agar tidak dikenakan sangsi dikemudian harinya sesuai peraturan yang berlaku," pesannya mengakhiri saat mengkampanyekan sertifikasi halal di acara STQH di Desa Mubur kepada pelaku usaha UMKM.

Editor: T.4z
Sumber: Diskominfotik Anambas

Iklan