Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengaturan Berupa Kuota Rokok di Wilayah Tanjung Pinang

Redaksi
28 Mar 2023, 22:36 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:52Z
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto Istimewa-CNN Indonesia)

Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri, Senin (27/3/2023).

Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah 'Hingga Mencapai Ratusan Miliar Rupiah'.

Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik, ungkap jubir KPK Ali Fikri.

KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198, pungkasnya.

Iklan