Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Divonis Bebas, 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Menangis Sembari Mengucapkan Syukur

Tengku Azhar
7 Mar 2023, 00:08 WIB Last Updated 2023-03-09T07:38:48Z
Suasana sidang pembacaan vonis lima terdakwa dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (6/3/2023).

Liputanesia, Tanjungpinang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa terduga kasus korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Natuna Tahun 2011- 2015, Senin (6/3/2023).

Kelima terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah dua mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, mantan Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016.

Dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu didampingi dua hakim anggota, Syaiful Arif dan Siti Hajar menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korporasi sebagaimana dakwaan Primer maupun Subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna.

Sebelumnya, kelima terdakwa dituntut JPU masing-masing selama 4 tahun penjara, dan denda 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, termasuk uang pengganti kerugian negara senilai Rp 7,7 Miliar.

JPU menilai kelima 5 terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Sidang perkara tersebut diawali pembacaan vonis terhadap Hadi Candra, kemudian disusul ke empat terdakwa.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang tersebut, membuat masing-masing para terdakwa menangis sembari mengucapkan syukur.

Disamping itu terlihat keluarga dan kerabat masing-masing terdakawa langsung memeluk dan menyalami para terdakwa.

Bahkan pada sidang pertama, Hadi Candra yang juga sebagai anggota DPRD Kepri saat ini, terlihat langsung sujud syukur usai majelis hakim membacakan vonis bebas oleh majelis hakim.

Dalam vonis majelis hakim menyebutkan terhadap terdakwa Hadi Candra, uang pengganti kerugian negara yang sudah diserahkan oleh terdakwa sebesar Rp. 345,5 juta dan telah disetor ke kas negara melalui Kajari Natuna, dikembalikan kepada terdakwa Hadi Candra.

Terhadap vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak JPU maupun para terdakwa untuk menyampaikan sikap, maksimal dalam 7 hari kedepan sejak pembacaan putusan tersebut.

"Itulah putusan yang telah kami sampaikan, dan masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap, maksimal 7 hari kedepan. Untuk salinan putusannya, besok (Selasa-red) sudah bisa diambil di Pengadilan Negeri Tanjunpinang,"kata majelis hakim.

Kelima terdakwa tersebut sejak proses penyelidikan penyelidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri 2017 lalu, hingga dilakukan pelimpahan tahap II ke JPU Kejari Natuna sampai proses sidang tuntutan tersebut di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, belum pernah dilakukan penahanan melainkan hanya dikenakan tahanan kota.

Perkara dugaan korupsi ini berawal ketika Pemerintah Kabupaten Natuna telah menyelesaikan pembangunan 19 unit bangunan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna di kota Ranai Tahun 2010, dengan total anggaran APBD senilai Rp.22 Miliar.

Namun, Rumdis seharga puluhan miliar ini belum dilengkapi sarana dan prasarana seperti belum tersedianya listrik, air minum, dan akses jalan. Lantaran dianggap belum optimal, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna belum bersedia menempati rumah dinas tersebut karena dianggap belum layak huni.

Kendati demikian, Ketua DPRD Natuna saat itu, berkeinginan melakukan perubahan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna untuk Tahun 2011, dengan rincian Ketua DPRD senilai Rp 18 juta per bulan. Kemudian Wakil Ketua DPRD Natuna senilai Rp 17 juta per bulan, dan Anggota DPRD Natuna lainnya senilai Rp 15 juta per bulan.

Penentuan alokasi besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna yang dianggarkan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme, yakni usulan Sekwan tidak pernah diajukan kepada bupati, Tim TAPD, tidak pernah melakukan survei rumah yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.

Iklan