Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

17 Koli Pakaian dan Sepatu Bekas Impor Barang Tangkapan Polresta Tanjungpinang Dimusnahkan

Tengku Azhar
30 Mar 2023, 22:51 WIB Last Updated 2023-03-30T15:54:40Z

Liputanesia, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang berhasil memusnahkan 17 koli pakaian dan sepatu bekas impor dengan cara dibakar, barang bekas impor tersebut terdiri dari 12 koli pakaian dan 5 koli sepatu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, pada saat pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungpinang, Kamis (30/3/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, mengatakan, belasan koli pakaian dan sepatu bekas ini dimusnahkan oleh pemiliknya langsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet.

"Pemilik membuat surat pernyataan, untuk memusnahkan balpres ini. Jadi secara sukarela, Polresta hanya mengawasi saja," ujar Kapolresta Tanjungpinang.

Ada 17 koli barang bekas ini diamankan Polisi dari sebuah truk yang melintas di Jalan Kilometer 14 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Jumat tanggal 24 Maret 2023 kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Kapolresta Tanjungpinang. Barang bekas impor tersebut berasal dari Kota Batam. Untuk sementara pemiliknya adalah pengusaha online shop asal Bengkong, Tiban dan Batam Center. Selain itu, pengungkapan perkara ini merupakan atensi Presiden RI. Sebab, barang bekas import ini dapat mematikan UMKM produksi dalam Negeri.

"Kita juga merangkul masyarakat tidak diam, jika ada hal seperti ini. Tangkapan ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat," ucap Kapolresta Tanjungpinang.

Pelaksanaan pemusnahan ini sebagai respon dan salah satu tanggungjawab Polri berdasarkan aturan yang ditetapkan Kementrian Perdagangan atas semakin maraknya perdagangan pakaian, tas, sepatu bekas impor yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas, yang kami lakukan secara berkelanjutan," sebutnya.

Polresta Tanjungpinang berkomitmen, akan terus mengawasi jalur masuk maupun jalur keluar serta peredaran barang impor bekas di wilayah hukum Tanjungpinang.

Iklan