![]() |
| Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang di Jalan Basuki Rahmad. |
Hal ini diungkapkan Penasehat Hukum (PH) tersangka, Muhammad Ridwan SH saat ditemui oleh sejumlah Awak Media setelah keluar menghadiri persidangan yang tak jauh dari kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu kemarin (1/2).
Ia mengatakan kasus perkara ini berawal dari adanya dugaan PH terkait keterlibatan mantan Kasi Pidsus yang berinisial D membaca berita di Media Online.
Selain membaca berita di Media Online tersebut, PH juga mendapatkan kabar dari teman-teman Media bahwa terdapat penemuan dugaan Kasi Pidsus D menerima uang yang dikatakan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang itu, suatu pinjaman.
![]() |
| Penasehat Hukum tersangka GTR, Muhammad Ridwan SH. |
"Jika itu merupakan suatu pinjaman yang dimaksudkan PH tersangka, maka didalam undang-undang Tipikor pasal 12 adalah. Pinjaman tanpa bunga itu termasuk gratifikasi, jadi didalam pasal 12b itu ketentuannya juga termasuk tindak pidana korupsi dengan kata lain yang dilakukan oleh pejabat," sebut Muhammad Ridwan SH selaku Penasehat Hukum tersangka.
Permasalahan tersebut bergulir dengan adanya tindakan D menerima uang yang PH dengar bahwa, terperiksa kembali dipanggil oleh D dengan dugaan D menerima suatu pinjaman dari terperiksa.
"Nah..dari situlah mungkin Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Kejari Tanjungpinang mendengar hukuman disiplin terhadap Kasi Pidsus D diturunkan pangkat satu tingkat dan dipindahkan, sehingga menjadi persoalan bagi PH tersangka," ungkapnya.
Kenapa kok dia (Inisial D-Red) diberi sanksi begitu, tanya PH? saat di wawancarai sejumlah Awak Media. Kalau memang sudah diberikan sanksi, itu namanya hukuman etik, menurut PH. Tetapi kok pidananya tidak berjalan dan itulah yang menjadi persoalan PH didalam Praperadilan ini.
Artinya, Hukuman terhadap D itu telak menerima uang pinjaman, yang menurut jaksa bahwa D itu menerima pinjaman dari terperiksa. Dan ini diduga karena Media-media juga yang mengeluarkan berita itu, bahkan dari Aswas Kejati Kepri sendiri juga mengiyakan si D ini diturunkan pangkat satu tingkatan," beber Ridwan (Sapaan-Red) kepada sejumlah Media.
Makanya PH keberatan kepada Geo Taufik Riyan ini, ucapnya. 1 (satu) Masalah D dan permasalahan intinya sekarang ini yang menjadi fatal bagi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dia mengeluarkan surat penyelidikan oleh Kejari yang ditunjuk Tim Koodinatornya adalah D.
Pertanyaan PH gini? apakah Jaksa ini diperbolehkan melakukan penyelidikan, setau PH. Undang-undang hukum acara pidana, undang-undang nomor 8 tahun 1981 didalam pasal 1 angka berapa itu saya lupa, bahwa. Penyelidik adalah hanya kepolisian pasal 4 undang-undang hukum acara pidana.
Sementara, undang-undang kejaksaan ini terbit tahun 2004, di dalam undang-undang Kejaksaan tahun 2004 tidak ada pengaturan tentang adanya Kejaksaan ini diperbolehkan melakukan penyelidikan dan diubah pada tahun 2021 tanggal 31 Desember Tahun 2021.
Memang disitu ada boleh melakukan penyelidikan, ujarnya. Nah..! Inilah yang menjadi persoalan menarik perlu dijelaskan.
Kemudian surat perintah yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang itu, kalau tidak salah tanggal 31 mei tahun 2021, sedangkan undang-undang Kejaksaan yang terbaru di tahun 2021 itu, keluar pada tanggal 31 Desember 2021 dan aslinya belum berlaku.
Tetapi Kejaksaan sudah melakukan penyelidikan, apakah itu diperbolehkan?. Menurut undang-undang tidak ada kewenangan dari Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, lalu kenapa penyelidikan ini dilakukan oleh Kejaksaan dan itu sudah muncul," tanya penasehat hukum merasa heran! sambil mengakhiri wawancaranya kepada sejumlah Awak Media.


