Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pendidik Dituntut Profesional Dalam Bekerja, Setelah Menjalani Masa Libur Panjang

Tengku Azhar
4 Jan 2023, 20:07 WIB Last Updated 2023-01-05T11:30:04Z

Anambas

Liputanesia, Anambas Setelah menjalani masa libur panjang di akhir tahun 2022, seorang Guru pendidik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di awal tahun di tuntut aktif bekerja untuk melakukan aktivitas seperti biasa.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Tony Karnaian saat melakukan sidak (Speksi Mendadak) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas di beberapa sekolah yang berada di Pulau Siantan.

"Dari awal kita sudah melakukan sidak ini, secara otomatis mereka akan pahami. Bahwa tidak ada waktu lagi untuk kompromi dengan libur atau bermain-main," terang Tony Karnain kepada liputanesia pada selasa (3/1/2023) diruang kerjanya.

Jadi bagi yang tidak berhadir, dan tidak bisa menunjukkan bukti ketika mereka sudah izin dari dinas atau dari sekolah.

"Maka akan diberikan tanpa keterangan atau bebas, yang imbasnya nanti akan ada pemotongan bagi guru yang telah sertifikasi dan tetap tidak akan bisa dicairkan," ujarnya.

Mengenai sanksi apabila guru tak masuk kantor, maka sanksi tersebut lebih kepada teguran secara tertulis. Dikarenakan dari imbas ketidak hadiran itu, jadi tunjangan sertifikasi guru itu tidak bisa dibayarkan.

"Selain itu juga akan ada pemotongan sebesar 25 % (Persen) dari tunjangan apabila saat disidak tak masuk kerja, jika dia itu PNS," sebut Tony (Sapaan-Red).

Sebenarnya sidak ini tidak hanya di awal tahun, namun awal tahun itulah pengaruhnya lebih besar, Karena setelah la menjalani libur biasanya. Kebiasaan kita itu, dikarenakan malas atau tidak tepat waktu jika tidak ada pengawasan dari Dinas.

Selanjutnya," kalau sudah dilakukan pengawasan, tentu mereka akan lebih disiplin lagi. Namun di hari-hari biasa, Disdikpora tetap melakukan kontrol, tetapi tidak melalui sidak. Untuk itu tenaga pendidik yang sudah berstatus PNS, dituntut Profesional," pungkas Tony selaku Kadisdikpora Kabupaten Kepulauan Anambas.

Iklan