Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Roy: Berharap, MA dan Kemenkumham Dapat Memperhatikan Kondisi Pelayanan Hukum di Wilayah Perbatasan

Tengku Azhar
24 Des 2022, 16:58 WIB Last Updated 2022-12-24T09:58:22Z
Kacabjari Natuna di Tarempa saat tiba di pelabuhan Sri Bintan Pura TPI sedang membawa 9 (sembilan) tahanan dari Kepulauan Anambas selama 12 jam perjalanan.

Liputanesia, Anambas - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari) Roy Huffington Harahap didampingi Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda dan Plt Kasubsi Pidum Pidsus Harys Ganda Tiar Sitorus melaksanakan eksekusi tahanan sejumlah sembilan (9) orang ke Rutan Tanjungpinang.

Sembilan (9) tahanan tersebut dibawa untuk di eksekusi dengan menggunakannya transportasi kapal ferry MV VOC Batavia selama 12 (dua belas) jam, pada Jum'at (23/12/2022).

Kegiatan diawali dengan penjemputan tahanan di Rutan Polsek Siantan lalu dibawa menuju ke Pelabuhan Pemda dengan pengawalan ketat personil Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan.

Pelaksanaan eksekusi ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena hal ini merupakan salah satu kewenangan Jaksa selaku Jaksa Eksekutor.

Kacabjari Roy Huffington Harahap berharap, agar kedepannya Pemerintah melalui Mahkamah Agung dan Kemenkumham.

Dapat memperhatikan kondisi pelayanan hukum di wilayah perbatasan negeri di Kabupaten Kepulauan Anambas karena masih belum hadirnya Pengadilan Negeri dan Rutan Kemenkumham, tulis rilisnya ke Redaksi Media ini.

Iklan