Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Oknum PNS Pemda Anambas Dikabarkan Sakit, Tapi Sudah 1 Tahun Tak Masuk Kantor?

Liputanesia
13 Des 2022, 19:02 WIB Last Updated 2022-12-15T20:26:02Z
Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas di Jalan Pasir Peti

Liputanesia, Anambas - Oknum Pegawai Negeri (PNS) di salah satu Kantor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas dalam enam bulan terakhir ini dikabarkan sakit, tapi sudah satu (1) tahun tidak masuk kantor,? Selasa (13/12/2022).

Hal tersebut rupanya dibenarkan oleh Kepala Bagian Penindakan Disiplin PNS Kepada awak media ini. Doni menerangkan bahwa, berkas yang masuk ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKSPDM). ZM memang dinyatakan sakit izin berobat selama per enam (6) bulan.

"Sekarang beliau itu ambil cuti, namun penestra punya hak untuk mengetahui dia sakit. Nanti setelah saya balik dari luar daerah, rencananya kita buat telaah staf terlebih dahulu, baru kita laporkan ke buk Kaban untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dari tim medis dengan masa 6 bulan," terang Doni melalui telepon WhatsAppnya pada (23/11) malam.

Jika ingin izin sakitnya diperpanjang kembali, maka kita harus menyediakan tim medis untuk memeriksa kesehatan beliau.

"Secara administrasi, ZM memang sudah tidak masuk selama satu (1) tahun. Saat ini kita sedang menunggu kabar dari beliau, karena beliau laporannya baru sampai di (Unpek Badan Dinas-Red), bukan di bagian kepegawaian. Seharusnya proses izin tersebut harus sampai ke kami dan bukan di dinas terkait," ungkapnya.

Ketika izin itu nanti mau kami perpanjang lagi, kami harus membuat dokumen telaah staf ke ibuk kaban dulu untuk menurunkan tim medis.

"Kalau 6 bulan diketahui hasil dari tim medis kami beliau masih bisa bekerja, maka BKSPDM akan memberikan izin cuti kembali selama 6 bulan ke depan," kata doni.

Namun jika dari hasil tim medis beliau sudah tidak sakit lagi, maka yang bersangkutan harus masuk kerja sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kepala Bagian Penindakan Disipilin PNS menutup penyampaian konfirmasinya kepada Awak Media ini.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021.

Peraturan Pemerintah (PP) ini mencabut 2 PP terdahulu yaitu PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta dan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

PP ini menjelaskan tentang Pelanggaran disiplin PNS merupakan hukuman yang dijatuhkan untuk PNS yang tidak menaati kewajiban disiplin PNS.

Adapun sanksi diantaranya, mulai dari sanki yang ringan hingga sanksi berat. Sanksi itu diantaranya dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan yang sah secara kumulatif.

Pemberhentian dengan hormat tidak atas sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sesuai bunyi pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.

PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 tahun, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat.

Selain pemecatan, sanksi-sanksi yang lainnya berupa penurunan Jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 hari bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari kerja dalam setahun.

Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam setahun.

PP ini harus diperhatikan dengan baik oleh PNS di Pemerintah pusat ataupun Pemerintah Daerah dikarenakan Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas yang sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Sampai berita ini diturunkan, oknum PNS maupun FKPD terkait belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi lebih lanjut. (T.4z)

Iklan