Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kuasa Hukum Menyayangkan, Polemik Harta Warisan Berujung Laporan Pidana

Tengku Azhar
28 Des 2022, 21:37 WIB Last Updated 2023-01-05T11:21:45Z
Kuasa Hukum Tri Wahyu mendampingi kliennya, Dedi yang menggunakan topi.

Liputanesia, Anambas - Perseteruan yang terjadi di Desa Candi Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas yang didasari perihal Harta Warisan antara Pak A dan Ibu N nampaknya tidak menemukan titik terang penyelesaiannya.

Perkara ini sudah sempat diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun tetap saja tidak menemukan benang merah terhadap permasalahan ini.

Dedi selaku anak dari Pak A ketika dikonfirmasi liputanesia mengatakan," kami dari pihak keluarga Pak A sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, 2 kali di kantor desa dan 1 kali di Polsek Palmatak, namun tidak mendapat hasil apa apa,. Kami hanya meminta agar hak dari ayah kami diberikan, itu saja. Jadi untuk sekarang ini kami tidak mempunyai pilihan lain, selain melakukan upaya hukum terhadap hal ini," kata Dedi.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum dari keluarga Pak A, Tri Wahyu SH., Juga memberikan penjelasannya," secara manusia sosial, sejujurnya saya menyayangkan perkara ini sampai pada ranah pidana, perkara yang semestinya harus atau bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun sebagai manusia hukum bagaimanapun juga asas hukum lex dura sed temen scripta (harus tetap ditegakkan-Red), dan saya pun hanya bisa menyarankan terkait bagaimana jalan keluarnya, akan tetapi apapun keputusan klien saya tentang penyelesaian ini, saya harus menghormatinya," jelas Tri (Sapaan-Red) selaku Kuasa Hukum pak A Kepada liputanesia Selasa, (27/12/2022).

Tri Wahyu, S.H. juga menambahkan, untuk sementara kami hanya bisa membuka ini kepada Awak Media, biarlah bukti dan hal lainnya kami simpan dan jadikan peluru kami untuk kedepannya.

Kami mempunyai Surat Keterangan pembagian harta warisan terkait perkara ini dan kami mendengar pihak lawan juga mempunyai surat yg sama pula, atas dasar itulah kami akan melaporkan terkait Pasal 263 Kuhp atau Pemalsuan Dokumen, terkait Surat Mana yang benar dan palsu, nanti akan kita buktikan saja di kepolisian atau bahkan di pengadilan," ujarnya.

Dan insyaAllah dalam waktu dekat ini kami juga akan menyurati Bapak Kepala Kepolisian Resor Anambas terkait permasalahan ini," pungkasnya.

Iklan