Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

KPU Anambas Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota

Liputanesia
9 Des 2022, 11:19 WIB Last Updated 2022-12-09T04:28:45Z
Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. Novel Jufri, saat memberikan pemaparan sosialisasi kepada para peserta partai politik pada pemilu 2024 dan para tamu undangan.

Liputanesia, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas sosialisasi tentang dasar hukum penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kab/Kota.

Sosialisasi di gelar dengan mengundang 5 peserta partai politik pada pemilu 2024, Bupati Anambas, Kapolres atau yang mewakili, Danlanal atau yang mewakili, Kapolsek, Forkompinda, Ormas dan sejumlah Organisasi wartawan.

Pemaparan sosialisasi disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Novel Jufri di Seantanur lantai II Jalan Imam Bonjol Tarempa. Guna memberikan penjelasan tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi DPRD Kab/Kota sebagai berikut.

1. KPU menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai dasar penataan dapil dan penghitungan alokasi kursi oleh KPU Kabupaten/Kota dengan keputusan KPU berdasarkan DAK2.

2. KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan Keputusan KPU dengan memperhatikan prinsip penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi untuk diumumkan ke masyarakat dan sebagai bahan uji public guna mendapatkan masukan dan tanggapan.

3. KPU Kabupaten/Kota melakukan finalisasi dan menetapkan rancangan penataan Dapil.dan Alokasi Kursi setelah Uji Public yang akan diusulkan kepada KPU melalui KPU Provinsi dengan memperhatikan hasil Uji Publik serta masukan dan tanggapan Masyarakat dalam rapat pleno.

4. KPU menetapkan seluruh Dapil dan Alokasi Kursi untuk setiap Kabupaten/Kota," terang Komisioner KPU Anambas Novel Jufri.

Kemudian kata novel, dapil yang dimaksudkan meliputi kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan dan setiap dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.

Adapun jumlah alokasi kursi setiap Kabupaten/Kota, berdasarkan jumlah penduduk dengan ketentuan paling sedikit 20 kursi, paling banyak 55 kursi pada penyusunan Dapil harus memperhatikan prinsip seperti.

"Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sisitem pemilu yang proporsional juga proporsionalitas, bahkan integritas wilayah yang berada dalam cakupan wilayah yang sama dengan kohevitas dan kesinambungan," ujar Novel (Sapaan-Red) di acara tersebut pada Kamis (8/12) siang.

Pada pengajuan rancangan awal, KPU memang tidak berubah. Cuma karena ada pemekaran tiga (3) Kecamatan, jadi dapilnya ada yang 4. Ada yang 3, seperti jemaja sudah menjadi 3 dapil, dan di dapil dua (2) ini pelmatak menjadi 4 Kecamatan.

"Jadi itu yang kita harapkan, karena kita tidak mendapat jumlah kursi. Kita jauh, jauh sekali untuk menambah kursinya, cukup diketahui. Di Peta daerah Pemihan (PP) ini yang menambah kursi itu hanya (Lingga-Red), dari 20 kursi, menjadi 25 kursi. Karena (Lingga-Red) baru melampui 100 ribu dan sudah melebihi PP kursi, tapi kalau di daerah-daerah lain masih tetap," jelasnya lagi.

Sementara, kalau Anambas sendiri masih jauh. Sebab jumlah penduduk kita hanya 48 ribu, jadi belum mencukupi 100 ribu. Sehingga bertahun-tahun, apakah 50 tahun, dan itupun kita belum tau. Makanya masih jauh untuk menambah kursi," tutup Novel mengakhiri paparannya ke 5 peserta partai politik pada pemilu 2024 dan para tamu undangan.(T.4z)

Iklan