Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bawaslu Gandeng Komisioner KPU Anambas Sebagai Narasumber, Terkait Perekrutan Badan AD-HOC Untuk PPK

Liputanesia
16 Des 2022, 00:19 WIB Last Updated 2022-12-15T20:22:44Z
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas gandeng Anggota Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Frengki Ringgas Maradona Silalahi SH. Sebagai Narasumber Terkait Perekrutan Badan AD-HOC PPK di Hotel Anambas In.

Liputanesia, Anambas - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto SE., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan AD-HOC Pengawasan Penyelenggara Tahapan Pemilu 2024.

Kegiatan dilaksanakan dengan mengandeng Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Hukum dan Pengawasan Frengki Ringgas Maradona Silalahi SH., sebagai Narasumber acara di Hotel Anambas In Kota Tarempa.

Turut hadir dalam undangan kegiatan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah, Camat Siantan, Camat Siantan Selatan, Lurah Tarempa, Kepala Desa Tiangau, Kepala Desa Tarempa Barat, Ketua BPD dari tiga Desa tersebut dan sejumlah Wartawan.

Dikesempatan tersebut Narasumber dari Anggota Komisioner KPU Frengki Ringgas Maradona Silalahi SH., menyampaikan prihalnya kepada peserta tentang Fasilitas Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Perlu kami sampaikan, memang di perekrutan badan AD-HOC kita untuk PPK Kabupaten Kepulauan Anambas ini. Pada saat pengumuman pertama, pendaftaran itu. Sampai tanggal 30, pendaftar itu masih ada satu Kecamatan yang kurang jumlah kebutuhan yang sudah diatur di keputusan 476 tahun 2022 minimal 10 pendaftar," terang Narasumber KPU Frengki (Sapaan-Red), kepada Wartawan Liputanesia pada Kamis (15/12) siang.

Akibat dari pada itu, tentu sudah ada mengatur bahwa. Jika kurang dari kebutuhan itu, maka akan dilakukan perpanjangan.

"Sehingga KPU Kabupaten Kepulauan Anambas susah melakukan perpanjangan tanggal 30 s/d tanggal 2 khusus untuk Kecamatan Jemaja Barat, dengan tahapan seleksi dari PPK itu mengunakan jadwal perpanjangan pendaftaran sebagaimana sudah diatur di keputusan 476 tahun 2022 tadi," ujarnya.

Saat disingung oleh Wartawan ini terkait adanya surat Bupati yang ditujukan kepada KPU tentang Perekrutan SDM Badan AD-HOC, Frengki menuturkan. Perlu kami sampaikan, sekitar bulan Oktober kemarin. KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menerima tembusan surat dari Sekretariat Daerah Pemda KKA prihal tentang PNS yang menjadi Anggota Komisioner Lembaga Non Struktural berhenti sementara.

"Jadi atas surat tersebut, isinya berpotensi akan berkurangnya peminat dari pada masyarakat kita yang berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi keluarga penyelenggara badan AD-HOC kita di KPU," ungkap Frengki Anggota Komisioner KPU Divisi Humum dan Pengawasan.

Dan terkait surat tersebut, pihak KPU sudah berkoordinasi kepada pak jumadil hakim sebagai Divisi pemangku dari pada SDM ini dan sudah dua kali disampaikan ke BKSDM Kabupaten Kepulauan Anambas untuk diskusikan dan membicarakan terkait surat dari Sekretariat.

Ia juga menambahkan," memang dari BKSDM Anambas sendiri hasilnya masih tetap dengan pendirian isi surat itu. Sehingga selanjutnya kami (KPU-Red). Berkoordinasi, bersilaturahmi kepada Bupati sekitar bulan November lalu, dan beliau menyampaikan dampak surat itu kepada perekrutan di SDM kita untuk badan AD-HOC kita, kemudian Bupati menerima kita dan memahami"

"Namun beliau hanya mengantisipasi atas surat BKN itu, sehingga nanti tidak disalahkan dikemudian hari," jawab Narasumber KPU sekaligus menutup wawancaranya kepada Wartawan Liputanesia,"(T.4z)

Iklan