Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS TA 2023

Liputanesia
26 Nov 2022, 23:05 WIB Last Updated 2022-11-26T16:05:43Z
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar saat menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022.

Liputanesia, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara DPRD dan Kepala Daerah Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Utama Lantai I DPRD Anambas, Sabtu (26/11/2022).

Dalam sambutannya, Pimpinan Rapat Paripurna tersebut, Hasnidar menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan berdasarkan hasil rapat Perubahan Jadwal Banmus DPRD Bulan November 2022.

"Dengan telah hadirnya 11 dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan ini saya nyatakan rapat telah Kuorum, rapat saya buka dan terbuka untuk umum," jelas Hasnidar sembari mengetuk palu 3 kali.

Ketua Fraksi dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas saat mendengar penyampaian acara pembukaan Rapat Paripurna KUA-PPAS TA 2023.

Dirinya juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Secara umum menerangkan tahapan dan penyusunan APBD tahun 2023, agar rancangan Perda APBD tahun anggaran 2023 yang nantinya akan di bahas oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD dapat disahkan tepat waktu.

"Rapat Paripurna hari ini merupakan serangkaian tahapan dari proses penyusunan APBD, yang wajib harus kita laksanakan bersama, yang nantinya semua ini mulai proses Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian sampai tahapan evaluasi guna memastikan terlaksananya program dan kegiatan yang tepat sasaran," kata Hasnidar.

Ketua DPRD, Hasnidar. Bupati Anambas, Sekda dan Plt Sekwan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Mengabadikan dokumentasi Pemandangan KUA-PPAS TA 2023.

Hasnidar juga menjelaskan, rancangan KUA-PPAS merupakan program perioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD pada setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD, yang penentuannya dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai dan prioritas program lainnya dalam rangka mendukung capaian visi dan misi Bupati terpilih, prioritas merupakan suatu upaya mengutamakan atau mendahulukan sesuatu yang saat ini dinilai paling penting dengan prioritas-prioritas yang ada, dalam rangka mendukung jalannya roda kepemerintahan.

Penetapan prioritas tidak Hanya mencakup apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang, urusan, fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain. Hal ini bertujuan agar terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat secara ekonomis, rancangan KUA-PPAS pada tahun 2023 ini, kita akui bersama telah mengalami keterlambatan dari tahapan yang sudah menjadi ketentuan dalam Permendagri 84 Tahun 2022.

Sekda Kepulauan Anambas, Kapolres, Danlanal Tarempa, Kacabjari, Koramil 02/Tarempa, Basarnas, Forkominda, Ormas dan sejumlah Awak Media saat menghadiri di Rapat Paripurna di Kantor DPRD.

"Untuk memenuhi tata urutan persidangan dan mekanisme dalam agenda rapat pada hari ini, sebelum ke tahapan selanjutnya dalam penyusunan APBD, marilah kita bersama-sama, menandatangani rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023, sebagaimana yang telah disepakati bersama oleh Badan Anggaran dan TAPD sebesar 1 Triliun, 263 Milyar, 746 Juta, 396 Ribu, 658 Rupiah (Rp.1,263,746,396,658)," jelas dia.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah KUA dan PPAS oleh Ketua DPRD Anambas dan Bupati Kepulauan Anambas.

"Dasar dalam menyusun Ranperda APBD Tahun 2023 pada angka sebesar 1 Triliun, 263 Milyar, 746 Juta, 396 Ribu, 658

Rupiah (Rp.1,263,746,396,658), bilangan angka-angka ini kemungkinan bisa juga terjadi perubahan pada akhirnya nanti. Tapi, marilah kita bersama-sama berpikir positif apapun yang akan menjadi keputusan nantinya tentulah mempunyai dasar dan pertimbangan serta alasan yang mendasar," tutup Hasnidar.

(ADV)

Iklan