Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bawaslu Kepulauan Anambas Sosialisasi Peraturan dan Nonperaturan Awasi Pemilu Serentak 2024

Liputanesia
24 Nov 2022, 18:47 WIB Last Updated 2022-11-24T11:47:47Z

Liputanesia, Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Nonperaturan Bersama Rakyat Awasi Pemilu Serentak Tahun 2024, Kamis (24/11/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 3 Hotel Anambas Inn, dengan peserta sosialisasi para Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas dan para rekan -rekan Media.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto dalam sambutannya mengucapkan apresiasi kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas dan rekan-rekan Media yang telah berkesempatan hadir.

"Terimakasih kepada seluruh unsur yang hadir untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan," kata Yopi Susanto.

Iapun menjelaskan, tujuannya mengundang para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan ini ialah sebagai pengawasan dan juga penyebar informasi terkait kegiatan pemilu di tahun mendatang.

"Kami sengaja mengundang para Bapak dan Ibu disini untuk berkolaborasi dalam menyamakan persepsi, guna kelancaran berjalannya Pemilu dan Pemilihan Umum di Tahun 2024 nanti dan meminimalisir dugaan pelanggaran," jelas dia.

Acara dilanjutkan dengan paparan dari KBO Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Ipda Antony sebagai salah satu unsur Sentra Gakkumdu. Beberapa kutipan yang disampaikannya adalah terkait pelaporan dugaan tindak pelanggaran Pemilu, yang mana hal ini harus memenuhi seluruh persyaratan untuk melengkapi unsur dan alat bukti.

"Kepada masyarakat yang ingin melapor, batas waktu dari adanya dugaan pelanggaran Pemilu ialah 7 hari sejak hari diketahui dugaan tersebut, itupun harus dilengkapi dengan unsur yang lengkap seperti data diri terduga, serta barang bukti, nantinya juga kami bersama tim akan mengkaji sebelum naik ke tahap penyidikan," papar Antony.

"Untuk pelaporan secara langsung terkait dugaan pelanggan Pemilu ke pihak kepolisian tidak akan diterima, harus melalui Bawaslu terlebih dahulu," tambahnya.

Iklan