Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

'Tercium' Ada Oknum PNS Ikut Campur Tangan di Pengadaan Kapal Kayu Senilai 315 Juta

Redaksi
8 Nov 2022, 22:37 WIB Last Updated 2024-09-09T17:42:11Z

Liputanesia, Bintan - Pengadaan Kapal Kayu milik Desa Pengikik Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan semakin berbuntut panjang, setelah beredarnya pemberitaan di dibeberapa media online terkait adanya dugaan keterlibatan mantan oknum PNS di kantor kelurahan kijang kota, Selasa (8/11/2022).

Pasalnya, kapal yang diajukan dengan mekanisme terder pengadaan senilai Rp 315 juta oleh pihak desa pengikik itu, ternyata! Ada ikut campur tangan salah seorang oknum PNS.

Dari hasil penelusuran dan data yang masuk ke Redaksi Media ini menerangkan, oknum PNS aktif yang dimaksutkan. Berinisial FFP bekerja di kantor Camat Tambelan adalah sebagai pihak ke dua (II) untuk pengurusan kelengkapan dokumen kapal kayu di Desa Pengikik.

Selain mengurusi kelengkapan surat-surat kapal kayu, saudara FFP diduga yang memesan pengadaan kapal kayu kesalah satu rekanan pemenang tender "katanya" memiliki tempat pembuatan kapal dari Tanjung Balai Karimun.

Namun kapal tersebut rupanya tidak langsung dibuat kepada saudara Efi Junaedi sebagai pemenang tender yang mengunakan nama perusahaan CV Cahaya Bintang Karimun (CBK).

Setelah melalui pelacak, dengan menghubungi Ka Biro Media ini yang berada di tanjung balai karimun, ternyata CV Cahaya Bintang Karimun tersebut tidak ditemukan sesuai dengan alamat data yang diberikan ke Redaksi Media ini dari narasumber yang meminta agar dirahasiakan namanya.

Kemudian awak media coba melakukan konfirmasi langsung ke Oknum PNS tersebut, untuk mempertanyakan sejauh mana keterlibatan dirinya sebagai pihak ke dua (II) terkait pengadaan kapal kayu senilai Rp.315 juta itu.

Setelah dihubungi berkali-kali oleh Awak Media ini melalui telpon WhatsApp. Namun, nomer HP 0813XXCXXXX Oknum PNS yang ditujukan, sedang berada diluar jangkauan, alias (Tidak Aktif-Red).

Lalu Awak Media ini kembali mencoba melakukan konfirmasi dengan mengunakan hanphone biasa, saat dihubungi, nomer tersebut aktif tetapi tak di angkat dan dinawab?

Ditempat terpisah, Efi junaidi. Sebagai pemenang tender pengadaan kapal kayu desa pengikik mengatakan.

"Saya sebagai penyedia dan pemenang tender untuk membeli pompong itu langsung kepada galangan kapal yang di lingga, secara hukum dari Desa tidak ada mengharuskan. Harus, PT atau CV, yang penting ada badan hukum. Dan saya punya CV. Cahaya Bintang Karimun," ucap Efi Junaidi pemenang tender Kapal Kayu Desa Pengikik.

"Tender tersebut dengan nilai 315 juta rupiah, setelah kapal jadi (Siap-Red) di lingga, dibawa anak buah saya ke Tambelan untuk serah terima. Sebelumnya juga dilakukan pengecekan terkait kapal yang dalam baru dam sesuai Spesifikasi oleh pihak Desa yang bernama Joni, setelah pengecekan selesai tanpa masalah, barulah di ajukan permohonan pencairan," ujar Junaidi (Sapaan-Red) menerangkan ke Awak Media melalui telpon WhatsApp pada sabtu (5/12) malam.

Sementara, untuk urusan firman yang dari kantor Camat itu. Saya tidak ada kaitan, tapi kalau dengan Joni yang dari pihak desa iya, itupun kenal ketika serah terima," ungkapnya.

Selanjutnya, kalau urusan terkait pengunaan kapal yang sekarang tidak berfungsi. Jangan tanya saya, Jawab junaidi seakan lepas tangan dari persoalan jika kapal kayu itu tidak berfungsi.

Sambungnya," Karena rekanan itukan hanya saat pengadaan, ketika serah terima sudah tidak tangung jawab saya lagi. Dan saya hanya pengadaan, ini juga sudah satu tahun yang lalu," ujar kepada Awak Media ini seakan pengadaan kapal kayu tersebut tidak ada masalah.

Dirinya juga menambahkan, ketika diterima itu. Saya garansi barang baru semua, sisanya pihak Desa yang punya kuasa pengunaan," tutupnya menjelaskan bahwa dirinya tinggal di Km-10 Kota Tanjungpinang.

(T.4z)

Iklan