Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Warga Hanya Bisa Pasrah, Rumahnya di Eksekusi PN Tanjungpinang

Liputanesia
6 Okt 2022, 11:10 WIB Last Updated 2022-10-06T04:11:16Z
Juli Artati usia (45) tahun, salah satu warga Ahli waris Pemilik Rumah dan tanah seluas 40 meter persegi.

Liputanesia, Tanjungpinang - Juli Artati usia (45) tahun, salah satu warga Ahli waris Pemilik Rumah dan tanah seluas 40 meter persegi hanya bisa pasrah. Ketika Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengeksekusi rumahnya, Kamis (6/10/2022).

Eksekusi rumah warga tersebut dilakukan pihak PN Tanjungpinang di RT 03/RW 12 jalan Gatot Subroto Putri Duyung I Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

"Kami sebagai ahli waris dari almarhum orang tua kami yang bernama KATMI telah mengikhlaskan dan suka rela jika pihak PN Tanjungpinang mengeksekusi rumah ini," ucap Yuli pasrah ketika rumahnya di bongkar oleh pihak PN Tanjungpinang pada Rabu (5/10) pagi.

Kami tidak menuntut banyak, tetapi kami hanya meminta hak-hak kami dari sisi kemanusiaan agar memperhatikan tempat tinggal kami untuk sementara waktu ini.

"Secara tertulis PN Tanjungpinang memang belum ada memberikan penganti tempat tinggal, namun secara lisan PN Tanjungpinang ada menyampaikan kepada kami, untuk sementara tinggal di perumahan ganet," ujarnya didepan Wartawan liputanesia.co.id

Munic suharbima SH selaku kuasa hukum ahli waris pemelik rumah dan tanah yang juga sedang berada di lokasi eksekusi mengatakan.

"Klienya memang sudah pasrah atas eksekusi yang dilakukan pihak PN Tanjungpinang oleh pengacara pengugat"

Tentunya dalam hal ini ibu Juli sebagai ahli waris yang kami maksudkan meminta agar PN Tanjungpinang memberikan hak-hak kewarganegaraannya atas putusan PN Tanjungpinang oleh pengacara pemohon," sebut Munic (Sapaan-Red) Kuasa Hukum ahli waris singkat dihadapan PN Tanjungpinang.

Pada kesempatan yang sama, PN Tanjungpinang Yosso juga menuturkan penyampaiannya," Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akan memberikan rumah kontrakan sebagai bentuk kemanusiaan di perumahan bukit merpati ganet," tutur Yosso juru sita PN Tanjungpinang.

Rumah tersebut itu permintaan dari termohon, PN hanya memfasilitasi. Dan pada dasarnya PN menyiapkan tempat atas termohon itu sendiri.

"Jadi disana sudah disiapkan seperti jasa angkut untuk membawa barang-barang ketujuan tempat tinggal termohon sementara, setelah mengajukan kepada pihak PN Tanjungpinang," sambungnya.

Sementara, kalau dari pihak pemohonkan sudah ada kuasanya, sedangkan pemohonnya lagi di pekan baru. Itu aja yang PN Tanjungpinang tau dari kuasa pemohon yang terdaftar oleh kuasa hukum pemohon.

Tambahnya," Kalau mau lebih dari itu pertanyaan rekan-rekan wartawan. Sebaiknya langsung saja temui humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Iklan