Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

MAKI Kawal Proses Kapal Diduga Pembawa Limbah Beracun ke Penyidik Gakum di Batam

Liputanesia
19 Okt 2022, 10:30 WIB Last Updated 2022-10-19T03:49:06Z

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Boyamin Saiman.


Liputanesia, Batam - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Boyamin Saiman turun ke Batam kawal proses pelimpahan perkara dugaan kapal MT TUT pembawa limbah beracun (B3) dari luar Negeri, ke penyidik Pos Gakum Batam, Rabu (19/10/2022).

Kedatangan MAKI bertujuan sekedar mendatangi Pos Gakum di Sekupang, yang intinya hanya menyampaikan informasi. Dengan harapan, Pos Gakum Batam menyiapkan diri sebagai pengadministrasi untuk membantu penyidik pusat dalam pelimpahan berkas.

"Jadi nanti yang membuat surat pelimpahan itu bisa jadi kepala Pos Gakum Batam. Untuk administrasinya, karena selevel dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Meskipun berkas dan segala macamnya itu dari penyidik pusat," kata Boyamin (Panggilan Sapaan-Red) pada (14/10) beberapa hari yang lalu.

Kemarin pemberkasan MAKI sudah selesai, informasinya minggu depan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Saat ditanyai Awak Media ini berapa orang yang akan menjadi tersangka dalam kasus perkara kapal diduga pembawa limbah beracun yang masih dalam tahap pemberkasan.

Boyamin menjawab," mudah-mudahan ada dua klaster pengurus, artinya. Direksi dan klaster Company se-Perusahaan gitu, nah...nanti, sebut Boyamin. Saya belum bisa menyebutkan ranahnya mereka, tetapi saya bisa membocori ada dua. Yaitu, klaster Direksi dan Pengurus berapa orang, maupun Koorporasinya? Biar penyidik kejaksaan saja yang membukanya.

Kemudian media ini kembali menanyakan, apakah unsur pidana yang dikatakan itu benar limbah beracun (B3) dan berbahaya?

Boyamin mengatakan," begini, Gakum ini pernah di Pra Peradilan kalah. Karena waktu itu masih di pulbaket, dengan alasan hakim saat itu belum ada hasil laboratorium (lap) dan sekarang mau di limpahkan berkas itu karena sudah ada tersangkanya"

Kalau sudah ada tersangkanya" pasti sudah ada hasil laboratoriumnya, dan saya menduga. Hasil lab itu adalah kategori limbah beracun atau bahasa lapnya diambang batas," paparnya.

Tambahnya lagi," nah...itulah kemudian menjadikan ini kontruksi, pasti penyidik itu kalau sudah melimpahkan berkas, berarti sudah terpenuhi semua unsur maupun alat buktinya," ujarnya lagi.

Unsurnya itu adalah dengan membawa limbah dari luar negeri ke dalam negeri, karena itu tidak boleh, dan hasil laboratorium juga sudah diambang batas limbah beracun. Alat buktinya itu seperti saksi dan dokumen.

"Saya berharap, minimal ya...sekarang itu diketahui diduga ada limbah disitu. Inikan di proses dulu, bahkan MAKI juga minta dikembangkan pada tahun-tahun sebelumnya. Karena ada dicatatan Navigasi. Tentunya catatan Navigasi itu kira-kira satu tahun atau lebih dari satu tahun bisa di cek proses-proses jika ada kapal yang mendekat maupun yang mencurigakan membawa sesuatu, lalu kemudian menjauh, terus tiba-tiba ada kapal mendekat, terus menjauh dan kembali kesini lagi," ungkapnya.

Masih kata Boyamin," terus diduga itukan ada prulal proses-proses yang mencurigakan terkait barang itu yang diduga limbah dan dulunya itu apa?, Bisa aja minyak solar, bisa aja minyak premium, bisa aja aptur. Tetapi proses itu harus tetap ditelusuri.," Bebernya.

Sambungnya lagi," dari hasil inilah saya berharap dan meminta penyidik agar mengembangkan TPPU. Karena, dari hasil ini kalau yang sekarang tidak karena belum dilakukan penjualan atau dari hasil duitnya untuk dipakai apa?.

"Kalau memang bisa di dalami yang dulu-dulu itu hampir dengan sekarang, maka mestinya di tempatkan menjadi pencucian uang," tutup Koordinator MAKI, Boyamin Saiman ke Redaksi Media ini. (T.4z)

Iklan