Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kabar Gembira! Hari Ini Secara Resmi, Direktorat Jenderal Imigrasi Terbitkan Paspor Berlaku 10 Tahun

Liputanesia
12 Okt 2022, 12:35 WIB Last Updated 2022-10-12T05:35:03Z
Gambar ilustrasi paspor masa berlaku 10 tahun.

Liputanesia, Tanjungpinang - Kabar gembira, hari ini Rabu (12/10). Berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham RI Nomor : SP/IMI/010/2022/01. Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana secara resmi menerbitkan Paspor masa berlaku paling lama 10 tahun.

Hal tersebut diterangkan dalam situs www.imigrasi.go.id, yang disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang dan dikirim kepada Redaksi Media ini.

"Alhamdulilah, kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut, imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," terang Widodo (Sapaan-Red) pada Selasa (1/10) semalam.

Saat ini mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor, sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Karena masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk paspor biasa Elektronik, biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikan Permenkumham 18/2022," ujarnya.

Perlu diketahui bahwa, dalam pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan. Paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, kategori tersebut paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Sementara," Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraan," tambahnya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham juga Unit Pelaksanaan Teknis Imigrasi se-Indonesia, mengelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/100) secara virtual.

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada perwakilan RI luar negeri sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomer 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.(*/T.4z).

Iklan