Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Warsono: Pengadaan Pakaian PDH dan PDL Satpol PP Bintan Melalui Koperasi, Sah Sesuai Legalitas

Liputanesia
24 Sep 2022, 22:54 WIB Last Updated 2022-10-03T17:39:10Z


Liputanesia, Bintan – Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP Kabupaten Bintan melalui Koperasi Praja Wibawa, sudah sah secara legalitas.

Hal ini dikatakan Warsono. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bintan, kepada Wartawan Liputanesia.co.id pada Jum’at (23/9).

Menurut Warsono, Koperasi Praja Wibawa ini sudah berdiri sejak tahun 2021 yang lalu secara legalitas berdasarkan akte notaris sudah sah.

“Kitapun kemarin sudah menanyakan sesuai dengan koperasi yang terbaru bahwa, Koperasi tidak ada lagi yang namanya simpan pinjam. Tetapi boleh membuat kegiatan tambahan,” tutur Warsono (Panggilan Sapaan-Red) diruang kerjanya.

Terkait pengadaan pakaian yang ditanyakan ke kami, kegiatan ini sebelumnya telah kami ajukan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah.

Agar,” Koperasi Praja Wibawa yang sah telah berdiri ini, dapat difungsikan sesuai mekanisme kegiatan yang akan dilaksanakan dan tidak menyalahi aturan yang ada,” ucapnya.

Mengenai anggaran, sebenarnya sudah dua tahun yang lalu kami mengusulkan pengadaan pakaian PDH dan PDL serta atribut kelengkapannya. Tapi pada tahun 2022 ini baru terealisasi sebesar Rp.190.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).

Namun dikarenakan dua tahun yang lalu kita sedang mengalami bencana Covid-19, sehingga anggaran APBD kita dikhususkan untuk menangani pandemi,” imbuhnya.

“Sebenarnya Koperasi Praja Wibawa memang pengadaan, bukan jahit menjahit. Tetapi koperasi boleh-boleh saja pengadaannya dimanapun, apakah itu di Bandung atau daerah lainnya, yang terpenting NPWP pajaknya masih di Bintan,” tambahnya.

Iklan