Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Warga Jalan Tol Kampung Bukit Rata Protes, RDP Komisi I Sepakat Tinjau Ulang

Liputanesia
29 Agu 2022, 23:27 WIB Last Updated 2023-03-05T17:37:22Z

Liputanesia, Aceh Tamiang - Komisi I DPRK Aceh Tamiang dalam tahun ini sepertinya terus mendapatkan laporan berat dari masyarakatnya, dimulai dari persoalan Wilayah Desa Perkebunan Sungai Iyu hingga persoalan pembebasan lahan dan bangunan untuk pembangunan Jalan Tol di Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Senin (29/8/2022).

Rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPN dan PPK Tol Binjai-Langsa berlangsung alot dengan banyaknya istrupsi dari Warga Jalan Tol Kampung Bukit Rata, Senin siang (29/8) di Ruang Komisi I.

Kendala ini terjadi menurut warga Kampung Bukit Rata karena tidak adanya transparan mengenai rincian harga serta harganya juga terlalu murah dengan kondisi saat ini yang ditetapkan oleh pemerintah yang telah mengatur pembebasan lahan untuk jalan tol, dan penilaian harga tanah serta bangunan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) diduga tidak terbuka.

Ketua DPRK Suprianto, Wakil Pimpinan II M Nur serta Ketua Komisi I M Irwan dan para Anggota Komisi dalam rapat dengar pendapat (RDP) sepakat untuk dilakukan peninjauan ulang dan turut mengundang semua warga pemilik lahan yang belum selesai untuk terlibat langsung.

“Atas nama Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang, kami memutuskan, meminta kepada BPN agar melakukan peninjauan ulang terkait ganti rugi lahan untuk pembangunan Tol di Kampung Bukit Rata,” kata Ketua DPRK Suprianto.

Usai rapat dengar pendapat (RDP) berlangsung, Kepala BPN Aceh Tamiang Ramli saat di wawancara oleh wartawan liputanesia.co.id, enggan memberikan komentar, “saya shalat ashar dulu la ya, nanti aja komentarnya, kan tadi dah dibahas dalam rapat,” pungkasnya.

Penulis: Dedi Muliyadi

Iklan