Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Usut dan Proses Hukum, MAKI Resmi Melaporkan Kapal Penyeludupan Mengangkut Limbah B3 ke Dirjend DLHK RI

Liputanesia
26 Agu 2022, 21:21 WIB Last Updated 2022-10-31T05:41:18Z
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman SH,. Mendatangi Kantor Dirjend Gakum DLHK RI melaporkan kapal Penyeludupan Mengangkut Limbah Beracun dan Berbahaya (B3) di perairan laut Batam Kepulauan Riau pada Jum'at (26/8/2022) pukul 14.00 Wib dini hari.

Liputanesia, Tanjungpinang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), hari ini Jum’at (26/8) pukul 14.00 Wib. Resmi melaporkan kapal Penyeludupan Mengangkut Limbah B3 ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman SH,. Melalui rilis yang dikirim ke Redaksi Media ini, telah Mendatangi Dirjend Gakum DLHK RI terkait dugaan Penyeludupan Limbah Beracun dan Berbahaya (B3) di perairan laut Batam Kepulauan Riau dengan rincian sebagai berikut :

1. Pada bulan Maret-Agustus 2023, Kapal MT.TUT GT.74 berbendera jangkar di Perairan Pelabuhan Batu Ampa. Dioperasikan dan atau dimiliki oleh PT. PEL yeng berlamat di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, diduga didalam kapal tersebut mangangkut limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) dengan dugaan kamuflase dokumen barang tertulis sebagai Fuel Oil.

Kapal MT.TUT GT.74 yang diduga Mengangkut Limbah B3 di perairan pelabuhan batu ampar Batam kepulauan Riau.

2.Kapal MT.TUT GT.74 tidak pernah berpindah-pindah dikarenakan berfungsi sebagai storage unit/tempat penyimpanan terapung untuk melaksanakan pekerjaan ship to ship/alih muat kapal jenis kargo/muatan. Sehingga dugaan barang limbah B3 sebanyak 5.500 ton.538 Kgm (5.500 ton) mendapat kiriman dari kapal yang kecil, yang berasal dari Negara tetangga terdekat.

3.Muatan yang dibawa oleh kapal MT.TUT GT 74 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) diduga memenuhi kualifikasi kategori sebagai limbah B3 dengan kategori bahaya 1 (Sangat Berbahaya), karena diduga parameter C6-C9 Petroleum Hydrocarbons dan C10-C36 Petroleum Hydrocarbons jauh diatas bakumutuyang ditentukan ketentuan peraturan yang berlaku.

Atas fakta dan data diatas, MAKI meminta dilakukan proses hukum Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup oleh korporasi (Perusahaan) sesuai ketentuan yang berlaku.

MAKI juga meminta proses hukum dikembangkan kurun waktu (Usut) sejak tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan terdapat informasi sewaktu musim angin Utara. Terdapat limpahan minyak dan limbah di pantai-pantai kepulauan Riau, yang diduga terdapat pelaku-pelaku selain yang diatas.

Iklan