Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Terbukti!! Penyidik KSOP Batam Telah Melakukan Penyitaan dan Proses Hukum, 3 Kapal Mengangkut Limbah B3 Tidak Layak Berlayar

Liputanesia
29 Agu 2022, 13:30 WIB Last Updated 2022-10-06T05:12:16Z
Penyidik KSOP Batam Telah Melakukan Penyitaan dan Proes Hukum.

Liputanesia, Tanjungpinang – Bersamaan dengan ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan atas dugaan kapal penyelundupan mengangkut limbah B3 yang telah diungkap sebelumnya, ternyata pihak KSOP Khusus Batam telah melakukan proses hukum Penyidikan perkara tidak layak berlayar terhadap kapal yang diduga berisi limbah B3.

Proses hukum oleh Penyidik KSOP Batam, termasuk melakukan Penyitaan berdasar ijin dari Ketua Pengadilan Negeri terhadap 3 kapal (TB. An Ding , MV. An Rong dan MT. TUT). Poto kapal tulisan disita terlampir, seperti yang dijelaskan dalam rilis yang dikirim ke Redaksi Media ini oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman SH, Senin (29/8) pukul 12.40 Wib dini hari.

MAKI apresiasi Tim Penyidik KSOP Khusus Batam yang telah melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pelayaran atas kasus tidak memenuhi persyaratan berlayar (ijin tidak lengkap) sehingga tidak layak berlayar atas kapal TB.An Ding, MV. An Rong dan MT TUT (poto terlampir),” sebut Boyamin (Sapaan-Red).

Kapal-kapal tersebut diduga telah berumur tua (30 tahun) dan tidak adanya sertifikat keselamatan sehingga ketika didapat berada di lautan maka dapat dikategorikan tidak layak berlayar.

“Atas telah disitanya kapal yang diduga berisi limbah B3, maka semestinya Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan lebih mudah untuk dipercepat penanganannya sebagaimana pengalaman2 sebelumnya,” bebernya.

Untuk detail penanganan penyidikan tidak layak berlayar ini, dapat dikonfirmasikan kepada KSOP Khusus Batam,” sambung Boyamin menutup dalam rilisnya.

Iklan