Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Sosialisasi Penerapan Transaksi Non Tunai Pajak Daerah dan Retribusi

Liputanesia
10 Agu 2022, 17:00 WIB Last Updated 2022-10-07T08:07:02Z
Asisten Ekonomi dan Pembangunan, dr. Catur Hariyati, MARS saat memberikan apresiasi kepada mitra "Mak Mude" berprestasi dengan transaksi tertinggi tahun 2022.

Aceh Tamiang – Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang bersama Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang menggelar Sosialisasi Penerapan Transaksi Non Tunai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Gathering Mitra BPKD “Mak Mude” di aula Bank Aceh setempat pada Rabu, (10/8/2022).

Sosiliasi yang dibuka langsung Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang, dr. Catur Hariyati, MARS merupakan bentuk implementasi program Bank Indonesia (BI) yang telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 14 Agustus 2014 dengan tujuan menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar, yang pada gilirannya akan dapat mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien.

dr. Catur juga menyampaikan melalui GNNT diharapkan mampu meminimalisasi kendala dalam pembayaran tunai, seperti uang tidak diterima karena lusuh/sobek/tidak layak edar dan meningkatkan efisiensi saat transaksi di mana masyarakat tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar.

“Dengan demikian, dapat meningkatkan efektivitas transaksi yaitu menghindari adanya kesalahan hitung atau human error. Salah satu bentuk Gerakan Nasional Non Tunai adalah program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)”, tuturnya.

ETPD adalah suatu upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemda dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital yang bertujuan untuk mewujudkan tata Kelola keuangan yang baik dan meningkatkan potensi penerimaan Pemda melalui pemanfaatan teknologi, inovasi produk, dan saluran distribusi.

dr.Catur juga menambahkan, Pelaksanaan transaksi non tunai di Kabupaten Aceh Tamiang telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2017 melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 950/7841 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai, dimana transaksi non tunai baru diprioritaskan terhadap gaji ASN dan PDPK.

Selanjutnya pada tahun 2018 melalui Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 2897 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai. Menindaklanjuti hal tersebut diatas, sejak 1 Oktober 2018 seluruh OPD dalam Kabupaten Aceh Tamiang telah menggunakan Aplikasi Cash Management System (CMS) dari Bank Aceh untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga serta kepada para ASN dan PDPK.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah berkomitmen untuk mengubah transaksi pendapatan daerah yang meliputi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta transaksi belanja daerah dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital secara bertahap sejak tahun 2023 sampai tahun 2025.

“Ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah, sehingga mengurangi kebocoran pada sisi pendapatan daerah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pada sisi belanja daerah”, pungkas dr. Catur.

Dalam rangka mendukung implementasi transaksi non tunai di Kabupaten Aceh Tamiang, BPKD Kabupaten Aceh Tamiang bersama dengan Bank Aceh Cabang Kualasimpang selaku Bank RKUD telah dan akan melakukan beberapa kerjasama terkait Pajak dan Retribusi Daerah, diantaranya melalui Penggunaan QRIS yang telah dilaunching oleh Bupati pada 30 November 2021, Penggunaan layanan Mobile “Action” dan ATM Bank Aceh yang diharapkan dapat terealisasi pada triwulan IV tahun 2022, Penggunaan Mesin EDC untuk Kartu Kredit/Debit serta Pemasangan alat monitoring transaksi pada hotel dan restoran.

Kepala BPKD Aceh Tamiang, Yusriati dalam laporannya pada kegiatan ini mengatakan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari penggunaan QRIS untuk pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Aceh Tamiang yang telah di resmikan Bupati Aceh Tamiang pada November 2022 yang lalu dan juga langkah awal untuk melaksanakan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 45/627/2022 tentang Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Pemerintah Daerah Tahun 2023-2025.

“Sebagai langkah awal, pada hari ini akan dilakukan aktivasi QRIS untuk penerimaan pajak dan retribusi pada 12 Kecamatan. Sedangkan untuk OPD lain akan dilakukan secara bertahap terhadap OPD pengelola retribusi daerah yang selama ini menerima pembayaran langsung (secara tunai) dari Wajib Retribusi”, ucap Yusriati.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, Muhammad Syah mengungkapkan perkembangan era globalisasi menuntun semua transaksi secara digital.

“Perkembangan era digitalisasi menjadikan setiap kebutuhan/transaksi mau tidak mau harus mengikuti zaman. Hari ini semua transaksi sudah bisa dilakukan dari rumah melalui smartphone”, terang Muhammad.

“Semua dipermudah, oleh karenanya disikapi dengan baik. Semoga ini memudahkan transaksi di Aceh Tamiang”, tandasnya.

Adapun peserta sosialisasi para Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah pada OPD, Kepala Seksi Pelayanan pada Kecamatan, Bendahara Penerimaan dan 28 Mitra BPKD “Mak Mude” yang tersebar di 10 kecamatan.

Pada sosialisasi ini, turut juga diberikan apresiasi Kepada tiga Mak Mude dengan transaksi tertinggi pada tahun 2021 yang telah mendukungan dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sumber: Humas

Iklan