Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Perkara Korupsi APBDes Tahun 2019 Desa Matak Disidangkan di PN Tanjungpinang

Liputanesia
22 Agu 2022, 23:49 WIB Last Updated 2022-10-06T08:10:32Z
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Liputanesia, Anambas – Perkara dugaan Tindak Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintahan Desa Matak Kecamatan Kute Siantan Kepulauan Anambas disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menghadiri langsung sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Tanjungpinang pada Senin (22/8).

Sidang pembacaan tuntutan Penuntut Umum. Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa A dan F, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana.

“Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.

Selain itu Penuntut Umum (PU) juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa A dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda, sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Kemudian Terdakwa A telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.211.636.726,00 (dua ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).

Selanjutnya Penuntut Umum (PU), menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa F dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda, sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Namun sidang ditunda pada Hari Senin Tanggal 29 Agustus 2022, dengan Agenda Pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum. Bahwa kegiatan sidang berlangsung tertib dan lancar.

Kacabjari Natuna Di Tarempa Roy Huffington Harahap mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. Sehingga sidang dapat berjalan lancar.

Roy (Sapaan-Red) juga berpesan,” Supaya masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada Keuangan Daerah atau Negara melalui press rilis yang disampaikan ke Reredaksi Media ini.

Iklan