Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

MAKI Berhasil Melacak Kapal Penyeludupan Diduga Membawa Limbah B3 Beracun Masuk di Wilayah Kepri

Liputanesia
12 Agu 2022, 03:42 WIB Last Updated 2022-10-07T08:01:00Z
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat sedang berada di perairan selat Singapura-Batam Kepulauan Riau.

Liputanesia, Tanjungpinang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Berhasil melacak kapal penyeludupan diduga membawa limbah (B3) Beracun masuk di Wilayah Kepri.

Hal ini disampaikan MAKI kepada Redaksi Liputanesia.co.id melalui rilisnya pada Rabu (11/8) pagi. Dari penemuan awal, Ada 13 kapal Negara Tentanga yang masuk berlayar di perairan selat Singapura- Batam Kepulauan Riau tidak memenuhi syarat.

Menurut MAKI, Kapal-kapal tersebut diduga membawa limbah (B3) beracun tidak memenuhi syarat. Karena sertifikasi untuk berlayar ada ditulis merah, jadi itulah sebabnya belum memenuhi syarat,” kata Boyamin (Sapaan-Red).

Kemudian dari hasil Sample atau (Contoh) dari Laboratorium (LAB) yang berwenang, Saat ini MAKI belum bisa menyebutkan lembaga pemerintahnya. Biar nanti LAB yang berwenang saja dapat mengetahui secara pasti, apakah itu diduga limbah beracun.

“Sebab, limbah-limbah ini nantinya akan dibawa ke Kepri ditimbun di lubang-lubang bekas tambang. Sementara, Dokumen kapal berlayar itu hanya melaporkan membawa Fuel Oil, atau yang disebut dengan Minyak Bakar,” ungkapnya.

Dari sisi inilah, kemudian MAKI akan melaporkan ke Deputi Bidang Hukum (Kemenko Polhukam) Bapak Sugeng Pramono. Terkait dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan hidup adanya importasi limbah tidak berizin akan dibuang kelaut atau di daratan, yang dapat membahayakan.

“Semestinya BNBP dalam hal ini, dapat 1 miliar sebagai (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Tapi nyatanya ? kapal pembawa limbah B3 yang diduga beracun itu, hanya dikenakan denda Administrasi sebagai bentuk ukuran bongkar dari instansi yang berwenang,” sebutnya.

MAKI menduga, bisa jadi perusahaan impornya tersebut adalah berasal dari jalur yang tidak perlu dicek. Nanti saya minta instansi yang berwenang untuk mencabut izin fasilitasnya. Dalam istilah jalur hijau atau jalur yang tidak perlu dicek isi barangnya.

“Itulah yang kira-kira posisi seharusnya Syahbandar atau KSOP sebagai lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan berlayar tanpa izin yang disyaratkan, atau tidak dengan izin yang lengkap”

Sambung Boyamin,” Inikan berarti telah melakukan pelayaran secara ilegal, jadi banyak hal yang semestinya bisa dilakukan penindakan hukum, Mulai dari pelayaran ilegal, kemudian dugaan limbah beracun, bahkan hilangnya pendapatan Negara dari sisi BNBP,” ujarnya.

MAKI akan segera melaporkan dan turun ke Kepri, bahkan MAKI juga bisa melakukan penanganan sampai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk dilakukan penyelidikan, agar laporan ini bisa diproses dengan cepat,” pungkasnya.

Iklan