Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Gawat!! Bupati Aceh Tamiang Beserta Sekda Dilaporkan Ke Polda Aceh

Liputanesia
29 Agu 2022, 21:37 WIB Last Updated 2022-10-06T05:10:23Z
Kantor Bupati Aceh Tamiang.

Aceh Tamiang, Liputanesia – Bupati Aceh Tamiang inisial M beserta Sekretariat Daerah Inisial A dilaporkan oleh LSM LembaHtari Sayed Zainal ke Direktur Intelkam Polda Aceh tertanggal 6 Agustus 2022, Senin (29/8/2022).

Bupati dan Sekda dilaporkan terkait dugaan adanya pengalihan kawasan hutan bakau menjadi perkebunan sawit di Desa Pusong Kapal, Seruway Aceh Tamiang.

Melalui siaran pers, LSM LembAHtari pada bulan September 2021 menjelaskan, diduga pemilikan lahan 2 (dua) oknum Pejabat di Aceh Tamiang inisial M dan saudara inisial A, berdasarkan keterangan Surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah III (KPH Wil III), Nomor Surat 522/698/III/2021.

Hasil Identifikasi Lapangan terhadap laporan LSM LembAHtari dilaporkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh tentang Alih Fungsi kawasan Hutan Bakau menjadi Perkebunan Sawit di Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.

Adapun Surat Laporan Kepala KPH Wilayah III berdasarkan surat yang disampaikan oleh LembAHtari No 145/L-LT/IX/21 tertanggal 16 September 2021.

Dalam laporan tertulis LembAHtari meminta kepada Bapak Kapolda Aceh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil pihak yang memiliki, mengelola dan membuka lahan bakau menjadi perkebunan sawit tanpa izin alih fungsi lahan.

Diduga tanpa memiliki perizinan lainnya dan melanggar peraturan perundang – undangan seperti UU Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Aceh Tamiang 2012 – 2032, terutama Pasal 54 Ayat 2 dan Passal 57 kaitan Arahan sanksi dan sanksi pidana, yaitu setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai rencana tata ruang yang telah ditetapkan dikenakan sanksi pidana, tulisnya.

LembAHtari akan mengawal laporan tertulis yang telah disampaikan secara resmi yang juga telah kami tembuskan kepada Bapak Kapolri c/q Kabareskrim di Jakarta, mengingat UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi dan Nepotisme perlu ditegakan di Aceh Tamiang, yaitu setiap penyelenggaraan Negara berkewajiban menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela. Pasal 5 ayat 2, 3 dan 6.

Hingga berita ini diterbitkan, kami belum dapat keterangan resmi dari Bupati Aceh Tamiang dan Sekda.

Sementara pihak Humas Pemkab Aceh Tamiang Azwan saat dikonfirmasi via telepon membenarkan adanya laporan bahwa Bupati dan Sekda dilaporkan ke Polda, “Ia benar saya ada tahu, ada baca tadi beritanya, saya tidak bisa memberikan keterangan, soalnya belum ada keterangan resmi dari Pak Bupati, kata Azwani Fakhri.

Iklan