Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Terungkap!! PT RBM Pengolahan AMP di Desa Temburun Ternyata Belum Mengantongi Izin

Liputanesia
15 Jul 2022, 01:59 WIB Last Updated 2022-10-24T15:22:11Z
Perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) Ex PT Putera Bentan Karya Berpindah Tangan Ke PT Rancang Bangun Mandiri Belum Mengantongi Izin

Liputanesia, Anambas – Akhirnya terungkap, Perusahaan pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang terletak di Tanjung Cukang Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur ternyata belum mengantongi izin, Jum’at (15/7/2022).

Hal itu diungkap Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Anambas di Jalan Imam Bonjol Kota Tarempa. setelah sehari sebelumnya dua wartawan melakukan konfirmasi, ke Dishub-LH melalui via telpon WhatsApp, bahwa.

Perusahaan AMP yang dimaksud dengan PT Putera Bentan Karya (PBK) memang telah diakuisisi pada tahun 2020 yang lalu dan telah berpindah tangan ke PT Rancang Bangun Mandiri.

Maka sejak itu pengoperasian Asphalt Mixing Plant (AMP) yang terletak di Tanjung Cukang Desa Temburun itu sudah tidak lagi memperbaharui izinnya.

Yunizar, SE, MP Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saat ditemui dua wartawan pas kebetulan sedang berada di lingkungan kantor, langsung mengarahkan wartawan agar menemui anak buahnya keruang Kepala Bidang (Kabid) Perizinan.

Setelah dipertemukan dengan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan. Yoki menerangkan, terkait izin PT Rancang Bangun Mandiri (PT-RBK) sesuai input data memang belum memiliki izin,” ungkap Yoki diruang kerjanya pada rabu (13/7).

Adapun izin pengoperasian pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Rancang Bangun Mandiri sesuai dokumen usaha yang kami input (lacak) memang ada IMB, UKL, UPL, KKPR tapi hanya untuk izin AMP di Air Bini Desa Genting Kecamatan Siantan Selatan.

Mengenai perkara lahan seperti yang pak Kadis diskusikan ke saya, atas pertanyaan wartawan. mungkin itu bukan ranahnya kami,” ujarnya dengan gamblang.

Karena peran Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) itu, semacam fasilitator, mediator dan inisiator. Jadi sekali lagi kita fasib, dan tidak bergerak kelapangan.

“Namun iformasi yang kami dapat dari LH, Ex PT Putera Bentan Karya sudah disurati di bulan maret 2022. Sementara, untuk aktivitas yang disana (Tanjung Cukang) mereka katanya sudah melaporkan ke Provinsi,” terangnya.

Kemudian Yoki melanjutkan, Kalau terkait yang Abang tanyakan persoalan perusahaan AMP disana itu masi produksi, mungkin kami tidak tau, apa tindak lanjutnya.

“Kita tidak paham juga, apakah dibulan maret itu ada peringatan semacam perbaikan-perbaikan, mungkin Abang bisa minta ke LH. Dan abang sudah bacakan, suratnya. tanya Yudi ke Wartawan? Sudah jawab wartawan.

Jadi disitu sudah jelas, materi penundaan. apakah ada kepentingan untuk MTQ, atau lainnya,” imbuhnya Yoki sambil menutup keterangannya kepada Wartawan.

Iklan