Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pengolahan AMP di Tanjung Cukang Diduga Ilegal: Dinas Terkait Opor Sana Opor Sini? Akses Jalan Ditutup Pemilik Lahan

Liputanesia
14 Jul 2022, 03:09 WIB Last Updated 2022-10-31T05:51:52Z
Lahan hutan mangrove Milik Jumari 500 meter persegi, yang diberikan kuasa khusus kepada Andi Rio Framantdaha, secara tegas telah memasang baliho/palang munutup akses jalan aktivitas Perusahaan AMP di Tanjung Cukang Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur. (Photo: dok.liputanesia)

Liputanesia, Anambas – Andi Rio Framantdaha kuasa khusus pemilik lahan Magrove seluas 500 meter persegi milik Jumari. Menutup akses jalan perusahaan AMP di Tanjung Cukang Desa Temburun Pesisir Kecamatan Siantan.

Pasalnya, penutupan akses jalan dilokasi perusahaan AMP tersebut. Setelah pihak kuasa khusus pemilik lahan melakukan pemasangan plang larangan tegas yang bertuliskan.


Pemasangan plang larangan dilakukan setelah pihak Perusahaan AMP dan CV Cipta Nusantara Bersatu meminta Kuasa Khusus untuk duduk bersama. Seperti yang diberitakan oleh sejumlah media baru-baru ini, akan memfasilitasi pertemuan dirinya dengan pimpinan CV CNB.

Namun karena ada beberapa aspek sosial yang menjadi pertimbangan kami, maka kami mengizinkan pihak CV CNB untuk melakukan aktivitas penurunan muatan material proyek pengaspalan Mesjid Raya Anambas.

Akan tetapi niatan baik kami rupanya, kata Andi. Hanya mendapatkan angin segar saja, untuk mengurung niat kami agar pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) proyek MTQ bisa berjalan sesuai yang diharapkan.

Padahal sebelumnya, persoalan ini sudah dirundingkan pada Sabtu (9/7) yang lalu. dan sempat terjadi adu mulut dilokasi AMP tersebut.

Tapi hal ini kami melihat, dari kedua belah pihak tidak ada itikat baik untuk menghubungi kami kembali. Dan kami menduga, hanya untuk mengulur-ulur waktu saja,” ujar Andi Rio (Sapaan-Red), saat jumpa Wartawan di warung kopi loka, Rabu (13/7/2022) siang.

Jika dilihat Permasalahan dilapangkan, tentunya. lahan yang kami miliki itu seperti dijadikan objek bagi perusahaan AMP dengan tidak mengindahkan proses yang sedang berjalan di Polres Anambas. Perlu kita ingat bang ?

Karena, proses hukum juga akan mempengaruhi perbuatan hukum itu sendiri, apa lagi notabene orang-orang berduit itu memilki mitra kerja, yang tentunya ada di semua lini. Jika Laporan Polisi kami hanya jadi objek saja, ya sudah hentikan aja prosesnya, kami juga tahu harus kemana bang,” terang Andi Rio.

Masih ditempat yang sama, Wartawan inipun coba melakukan konfirmasi ke Dishub-LH melalui telpon WhatsApp untuk mengetahui apakah izin pengoperasian pengolahan perusahaan Asphal Mixing Plant (AMP) yang berada di Tanjung Cukang, izinya sudah diurus kembali.

Kadishub-LH Kepulauan Anambas Eko Desi menjelaskan, kewenangan kita itu hanya menerbitkan surat pemberitahuan peringatan, sebab masalahnya izin itu di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pak,” sebut Eko Desi.

“Kitakan sudah mengatakan bahwa, dia. Maksudnya (Perusahaan AMP) harus memperbaharui izinnya, Karena. begini…begini… ketentuan ini.., AMP itu seharusnya memperbaharui izinnya ke PTSP lagi, karena PTSP yang bagian mengeluarkan perizinan,” ungkapnya.

Selanjutnya, PTSP merekomendasikan Dishub-LH sebagai contoh. PT A misalnya, kata Eko Desi. memperbaharui izin itu supaya tim tekhnis turun kelapangan, membuat rekomendasi dan sebagainya, begitu,” terang Kadishub-LH Kepulauan Anambas mentup penjelasannya melalui via telpon WhatsApp Wartawan ini.

Berita ini bersambung. karena, Wartawan ini masi terus mengumpul keterangan dan akan mengungkap terkait izin pengoperasian pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Anambas yang diduga ilegal. (T.4z)

Iklan