Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pemkab Atam Kembali Bayarkan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol

Liputanesia
14 Jul 2022, 23:34 WIB Last Updated 2022-10-11T08:05:17Z

Liputanesia, Aceh Tamiang – Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai-Langsa, Aceh dalam waktu dekat akan melakukan ganti rugi lahan warga yang terkena pembangunan jalan tol ruas Binjai-Langsa di delapan kampung dan lima HGU di Kecamatan Kejuruan Muda.

Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, melalui Asisten Pemerintahan, Syahri, Kamis (14/7/2022) mengatakan, pembebasan lahan pembangunan jalan tol di Kecamatan Kejuruan Muda merupakan proses pembebasan lahan terakhir yang dilakukan Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai-Langsa di Aceh Tamiang.

Adapun delapan kampung di Kecamatan Kejuruan Muda tersebut, Kampung Semadam, Kampung Suka Makmur, Kampung Kebun Sungai Liput, Simpang Kanan, Tanjung Genteng, Tanjung Mancang, Bukit Rata, dan Kampung Pangkalan.

Secara keseluruhan luas lahan milik masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang yang terkena jalur pembangunan ruas Tol Binjai-Langsa sebanyak 780 bidang tanah atau seluas 403,50 hektare berada di 19 kampung dalam empat kecamatan, yakni, Kecamatan Kejuruan Muda, Sekerak, Karang Baru, dan Manyak Payed.

403,50 hektare luas lahan tersebut terdiri dari lahan milik masyarakat, lahan HGU perusahaan swasta dan BUMN. HGU tersebut PT Srikwala, PT Seumadam, PT Socfindo, PTPN I, PT PD Pati Sari, dan PT Dharma Agung.

Kecamatan Sekerak lima kampung, yakni, Pantai Perlak, Sekerak Kiri, Sekerak Kanan, Bandar Mahligai, dan Kebun Batang Ara. Kecamatan Karang Baru tiga kampung, yakni, Menanggini, Kebun Afdeling Seleleh, dan Paya Tampah dan Kecamatan Manyak Payed tiga kampung, yakni Paya Baru, Bandung Jaya dan Krueng Sekajang.

“Untuk pembebasan lahan dan gantu rugi lahan warga tersebut sudah dilakukan di Kecamatan Manyak Payed, Sekrak dan Karang Baru sudah dilakukan,” ujar Syahri.

Tinggal di Kecamatan Kejuruan Muda yang belum dilakukan ganti rugi, setelah musyawarah dengan warga dan tidak ada sanggahan lagi, dalam waktu dekat Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai-Langsa akan membayar ganti rugi tersebut.

“Pemkab Aceh Tamiang mengharapkan dukungan masyarakat untuk percepatan proses ganti rugi pembangunan jalan tol di Kecamatan Kejuruan Muda,” demikian tutup Syahri.

Iklan