Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Ninja Express di Tarempa Lepas Tanggung Jawab, Apriandi: Akui Itu Kesalahan Kami Terhadap Konsumen

Liputanesia
11 Jul 2022, 05:47 WIB Last Updated 2022-10-31T06:27:10Z
Kantor/ Gudang tempat pengiriman barang jasa Expedisi Ninja Express di RT. 01- RW.05 jalan Sri Tanjung Desa Tanjung Kecamatan Siantan Kota Tarempa Kepulauan Anambas.

Liputanesia, Anambas – Berbuntut panjang, pihak management Expedisi Ninja Express di Tarempa Kepulauan Anambas. Lepas tanggung jawab dan Akui keterlambatan pengiriman barang terhadap Konsumen, Senin, (11/7/2022).

Hal tersebut diketahui setelah dijelaskan dari pihak Management Expedisi Ninja Express yang beralamat di Jalan Sri Tanjung RT 01/RW 05 Desa Tanjung, Kecamatan Siantan.

Apriandi, selaku penanggung jawab gudang mengakui pada (9/7) siang. Memang betul itu kesalahan kami, karena kami belum ada mendapatkan Reder yang mengantar ketemburun.

Apriandi yang memakai baju kaos hitam, Penangung Jawab Gudang dan Kurir saat di wawancarai wartawan bersama Konsumen diruangan duduk bersama Konsumen menanyaka SOP Expedisi Ninja Express.

“Kalau untuk jenis pelayanan Ninja Express, sebelum bapak kesini apakah bapak sudah tau belum, aturan COD macam mana. tanya Apriandi malah balik bertanya kepada konsumen didepan awak media ini.

“Saya tadi malam dah dapat juga ni..keterangan, entah dari bapak-bapak bertiga ini yang mana satu. bahwa dari bahasa cat WhatsApp malam tadi itu ada unsur merugikan,” tanya Apriandi malah kepada konsumen.

Spontan salah satu konsumen, Ruhadi masyarakat selambak Desa Temburun saat berada duduk didalam ruangan Ninja Express menjawab.

Ruhadi,” kalau mau tau dari mana unsur kerugian saya itu sebagai konsumen, saya mencari barang itu dengan memesan lewat lazada melalui prosedur, sesuai COD kesepakatan saya. Barang yang saya pesan itu sudah termasuk dengan ongkos kirim (Ongkir), dan diantar sampai ditempat, saya bayar,” jawab konsumen.

Sambung Ruhadi, setiap saya melakukan pesanan barang “contoh” sebutnya. ketika barang itu sudah sampai ditempat saya, saya bayar.

“Tapi faktanya, beberapa kali yang saya rasakan. Barang yang pernah saya pesan tidak memuaskan, karena pesanan sudah sampai di Ninja Expres, tapi kok malah saya yang harus mengambil sendiri ketempat ini lagi. Kenapa tidak diantar sesuai dengan alamat sipemesan,” keluh Ruhadi di kantor Ninja Express.

Iapun melanjutkan, saya sudah cek handphone saya, kalau memang pihak Ninja Express ada pemberitahuan, tentunya diberitahukan dong, tapi kok kembali lagi dan malah pihak lazada yang mengasi tau bahwa barang pesanan sudah sampai, nah inilah penyebabnya diri saya sebagai konsumen merasa sangat dirugikan,” pungkas Ruhadi menceritakan didepan Penangung jawab gudang.

Kemudian apriandi kembali lagi coba menjelaskan, mungkin kalau untuk menjawab lebih rinci. Bukan saya tak bisa menjawab pak ya..cuma kalau untuk pengantaran yang seperti kita bahas tadi, Itu memang kesalahan kami,” ucapnya.

“Sampai sekarang, keranjang Temburun tak ada yang bisa ngantar, karena kekuarangan Reder, jadi setiap keranjang ini dia sudah ada Reder nya pak, dan keranjang ini ada dua yang kosong pak, keranjang arung hijau dan keranjang Temburun”

Sementara, mau diletakkan satu Reder untuk temburun dan arung hijau, kami juga ada standar. Setiap Reder dalam satu hari harus mencari parsel paket sukses, apabila tidak mencapai 40 paket, gajinya tidak mencapai Upah Maksimum Kerja (UMK),” jelasnya mulai terkuak

Saat ditanyai awak media ini seperti apa Standar Operasional Pelayanan (SOP) dan tangung jawab tentang pelayanan Ekspedisi Ninja Express terhadap paket kiriman barang milik konsumen.

Apriandi menuturkan, mengenai paket arung hijau. karena kami tak ada pengantaran, tak bisa terantar. kami ada kasi tau bahwa paket yang telah sampai, bukan kami tak mau ngantar, karena Reder ada tangung jawab lain,” sebut Apriandi.

Perlu diketahui, Konsumen pengiriman barang seharusnya sudah dilindungi oleh UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pada prakteknya yang terjadi, konsumen seringkali masih merasa Dirugikan akibat permasalahan pengiriman barang.

Pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen dalam kasus hilang atau rusak dengan nilai barang.

Jika kasusnya adalah keterlambatan barang yang mana kerugiannya bisa mencakup hal yang materiil, maka pelaku usaha seharusnya bisa memberikan tanggung jawab agar konsumen tidak terlalu merasa dirugikan.

Ditempat terpisah, Wisnu warga masyarakat Tarempa yang juga pernah bekerja sebagai Kurir menangapi dan berkomentar kepada Awak Media Ini, memang sudah sewajarnya Kurir pengantar barang sampai alamat tujuan, meskipun ada pengecualian jika terkendala dalam pengiriman ke alamat.

“Saya dulu memang pernah kerja di ekspedisi, setahu saya namanya Kurir memang harus ngantar ke alamat, pengecualian kalau Kurir sudah ngantar dan penerima tidak ada dilokasi, baru kami minta penerima mengambil ke gudang, atau bisa besok saat Kurir mengantar barang,” ucap Een mantan Ekspedisi (Sapaan-Red) ini.

Kalau mengenai ijin Operasional atau sebagainya, saya kurang mengetahui bang, itu biasanya pemangku perusahaan yang lebih tinggilah yang mengetahui.

“Sekai lagi kalau izin saya kurang tau bang, kan kita disana tinggal kerja aja kemarin itu, mungkin bisa ditanyakan ke pihak yang bersangkutan lah,” kata Wisnu.

Terkait banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan Ninja Express di Tarempa, Dinas terkait perlu mengecek izin jasa pengiriman barang di Jalan Sri Tanjung tersebut. (T.4z)

Iklan