Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Ingin Klarifikasi, Kadis PU-PRPRPK Anambas Emosi dan Mengusir Wartawan

Liputanesia
5 Jul 2022, 11:48 WIB Last Updated 2023-06-19T17:43:44Z
Gambar Ilustrasi

Anambas – Dua Wartawan yang sedang menjalankan tugas untuk meminta keterangan klarifikasi lanjutan, malah mendapatkan perlakuan pelecehan pengusiran oleh Kepala Dinas PU-PRPRPK Kepulauan Anambas, pada Senin (4/7/2022)

Andiguna Kurniawan Hasibuan mengusir Wartawan saat dimintai klarifikasi terkait tujuh Proyek Strategis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. diantaranya, Proyek Pembangunan Gedung OPD Pasir Peti senilai Rp.25,9 Miliar dan Proyek Pengaspalan Jalan Air Bini Desa Genting senilai Rp.9 Miliar setelah sebelumnya diberitakan.

Namun entah apa yang terjadi terhadap diri Andiguna Kurniawan Hasibuan ST, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PRPRPK) Kepulauan Anambas Kelahiran Tarempa 1 Juli 1982 itu, Melarang wartawan agar tidak menanyakan dengan kata-kata bahasa “temuan” sehingga emosi dan langsung mengusir keluar kedua wartawan.

Bukanya memberikan klarifikasi maupun hak jawab, Andiguna malah dengan nada tinggi membentak Wartawan di ruang kerjanya.

“Jangan bahasa temuan laa, kata Andiguna. Bahasa BPK…temuan BPK, Abang sebut temuan dasar nya apa? Kalau Abang dasarnya temuan BPK iya, saya akui, tapi kalau bahasa media “temuan” tak usah la,” ucapnya tampak marah.

“Tak ada fungsi Abang untuk periksa kami, sebut Andiguna menuding wartawan ini dengan berang. Karena menurutnya, yang bisa memeriksa Kepala Dinas itu, APIP, BPKP, BPK, Jaksa dan Polisi, kalau mereka mengeluarkan bahasa temuan saya terima,” terang Andiguna sudah mulai ngawur dengan pertanyaan wartawan ini.

Kemudian Wartawan ini kembali lagi memperjelas pada pertanyaan awal yang ditanyakan tentang “temuan” sesuai data yang dimiliki untuk diberikan keterangan klarifikasi.

Andigunapun menjawab,” Saya tidak terima Abang punya temuan, tapi kalau 1 miliar itu temuan BPK iya, saya tak mau bahasa-bahasa begitu bang..iya kan,” sambungnya mengakui.

Dalam undang-undang Nomer 40 tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum asas, fungsi hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang tertulis bahwa.

Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kententuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000,- juta.

Untuk itu wartawan ini meminta kepada Bupati Kepulauan Anambas agar dapat mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PU-PRPRPK serta memahami UUD RI nomer 40 tahun 1999 tentang pers.

Karena, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Iklan