Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

CV CNB Ingkar Janji Terkait Objek Lahan AMP, Andi Rio Mendatangi Polda Kepri

Liputanesia
31 Jul 2022, 19:38 WIB Last Updated 2022-10-31T05:45:39Z
Andi Rio Framantdaha Kuasa Khusus Pemilik lahan sedang duduk bersama penjaga tempat pengolahan AMP PT RBM di Tanjung Cukang Desa Temburun, berjanji terkait Objek lahan miliknya yang digunakan CV CNB untuk menemui direktur CV CNB, (9/7/2022).

Liputanesia, Anambas – Andi Rio Framantdaha, Kuasa Khusus Pemilik lahan hutan mangrove seluas 500 meter persegi yang dijadikan objek tempat pengoperasian Pengolahan AMP oleh PT Rancang Bangun Mandiri yang digunakan CV CNB, Mendatangi Polda Kepri baru-baru ini, Minggu (31/7/2022).

Kedatangan Andi Rio ke Polda Kepri dalam Rangka mencari keadilan menuntut haknya karena merasa dirugikan setelah pihaknya melaporkan ke Polres Anambas Empat (4) bulan yang lalu.

Sebelumnya pada (9/7) yang lalu, Andi Rio (Sapaan-Red) mendengar adanya laporan masyarakat setempat. Ada kapal tongkang yang masuk membawa material dan alat berat ke lahan miliknya.

Andi Rio Framantdaha, mendatangi Polda Kepri (27/7).

Andi Riopun langsung menyetop kegiatan tersebut, sehingga terjadi adu mulut di lokasi pengolahan AMP.

Akhirnya pihak humas CV CNB meminta Kuasa Khusus Pemilik lahan untuk duduk bersama dan Berjanji akan mempertemukan pihaknya dengan pemilik material, dalam hal ini Direktur CV CNB.

Namun hal itu, kata Andi Rio. Hanya janji-janji manis belaka, Agar proyek MTQ dapat berjalan mulus menurunkan material dan alat berat sebagai objek mereka dilahanya.

Setelah berkelang dua minggu kemudian, pihak humas CV CNB memang ada menghubungi Andi Rio membicarakan kelanjutan pemakaian objek lahan miliknya.

Tetapi karena janji itu hanya mengulur-ulur waktu saja, menurut Andi Rio, Maka. Hari rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira jam 10.00 wib, Ia mendatangi Polda Kepri dalam rangka konsultasi terkait beberapa hal yang sudah ia laporkan di Polres Anambas, diantaranya.

“Perusakan dan penyerobotan tanah kami di Tanjung Cukang Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilakukan PT RBM,” ucapnya.

Ia melanjutkan, ya…kita lihat progres dari Polres Anambas bang, kalau memang sepatutnya di tindaklanjuti Polda Kepri. Ya tidak masalah juga, yang penting kami mau proses itu berjalan dengan baik, dan dapat menetapkan tersangkanya,” tegas Andi Rio Framantdaha menutup pesan WhatsApp yang disampaikan kepada Wartawan liputanesia.co.id. (T.4z)

Iklan