![]() |
Humas Kantor Pengadilan Agama (PA) Tarempa Abdul Wahab, Senin (6/6/2022). |
Liputanesia, Anambas – Kasus perceraian pasangan suami istri di Kabupaten Kepulauan Anambas kian meningkat, Humas Kantor Pengadilan Agama (PA) Tarempa Abdul Wahab minta agar masyarakat untuk tidak buru-buru melakukan perceraian.
Sesuai data yang diterima awak media ini dari Kantor Pengadilan Agama (PA) Tarempa pada Senin (6/6/2022) dijelaskan bahwa.
Sejak tahun 2018 ada 73 kasus perceraian, kemudian 2019 naik menjadi 96 kasus dan 2020 kasus kembali naik 104 kasus, lalu 2021 kasus naik lagi menjadi 112 kasus yang sama.
Sementara di tahun 2022 ini kasus perceraian di Kepulauan Anambas diperkirakan akan terus bertambah, terbukti mulai Januari hingga Mei 2022 sudah terdapat 59 kasus perceraian.
Menurut Abdul, Faktor penyebab terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Tarempa rata-rata karena faktor kesulitan ekonomi, perselingkuhan bahkan suami berperilaku kasar.
Selain itu, ada juga disebabkan karena meninggalkan rumah tanpa kabar dan tidak kembali lagi,” ungkap Abdul Wahab Humas PA Tarempa
Meski angka perceraian tinggi, pihak Pengadilan Agama (PA) sudah berupaya untuk memediasikan pasangan suami-istri yang ingin pisah ranjang.
Perlu diketahui, Pengadilan Agama tidak langsung mengabulkan perceraian, Karena Menurut Abdul.
Pengadilan agama terlebih dahulu mengupayakan agar kedua pasangan dapat berdamai, sehingga, jika kedua-duanya hadir, maka Pengadilan wajib mediasi sebagaiman yang diatur dalam peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016,” jelasnya.
Ia juga berharap, jika ada terjadi perselisihan paham dalam rumah tangga, saya menyarankan agar masyarakat jangan terburu-buru mengajukan perceraian.
Lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan untuk mencari solusinya, agar anak jangan menjadi korban perceraian dari kedua orang tuan nya,” pesannya.