Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Diduga Ada Mafia Tanah, Kuasa Hukum Bawa Persoalan Koptan Swakarsa Mandiri Ke Kejaksaan Agung

Redaksi
23 Mei 2022, 15:36 WIB Last Updated 2024-09-09T17:42:26Z

Liputanesia, Aceh Tamiang – Kelompok Tani Swakarsa Mandiri mempertanyakan tentang Pengelolaan areal penggunaan lain (APL) di lahan seluas 69 hektar kepada Pemerintah Kampung Tenggulun yang saat ini dikelola kelompok masyarakat lain di daerah itu.

Berdasarkan surat yang diajukan oleh Koptan Swakarsa Mandiri kepada Datok Kampung Tenggulun, Abidin pun telah mengeluarkan rekomendasi pada tahun 2019 lalu. “Pada tahun 2020 Koptan Tani Swarkarsa dipaksa meninggalkan lahan karena ada kelompok masyarakat yang mengaku memiliki legalitas terhadap lahan tersebut,”Ungkap Kuasa hukum Kelompok Tani Swakarsa Mandiri, Syawaludin, kepada sejumlah wartawan, Minggu, (22/5/2022) di Karang Baru.

Sawaludddin mengatakan pihaknya berniat akan melaporkan segala kejanggalan terkait tanah seluas 69 hektar yang berada di Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun ke Kejaksaan Agung agar dugaan mafia tanah bisa terbongkar.

Menurutnya, lahan tersebut telah diberikan pengelolaannya kepada kelompok tani Swakarsa Mandiri dan berhak mengelola lahan tersebut karena memegang surat Datok Penghulu Kampung Tenggulun tertanggal 22 Juli 2019 dan surat Camat Tenggulun tertanggal 31 Juli 2019.”Surat itu membahas tentang pola kemitraan mengelola lahan APL seluas 69,hektare di Kampung Tenggulun,”kata Sawaluddin.

Atas rekomendasi surat Datok Kampung Tenggulun, oleh Koptan Swakarsa Mandiri kemudian membersihkan lahan dan mulai ditanami agung.“oleh kelompok lain tanaman yang ada diatas lahan ini dirusak, petani kami diusir. Oleh kelompok lain itu ditanami pohon sawit,”jelas Sawaludddin.

Akhirnya, terjadi pertikaian antar kelompok tani di Kampung Tenggulun yang menyebabkan tiga anggota Swakarsa Mandiri ditangkap Polres Aceh Tamiang dan divonis satu tahun oleh PN Kualasimpang.“Padahal mereka mencoba mempertahankan hak atas pengelolaan lahan itu,”ujar Sawaluddin.

Sawaluddin mengaku mencium aroma ‘permainan’ mafia tanah dalam kasus ini karena ada kelompok lain yang menyatakan juga berhak atas pengelolaan lahan yang sama. Sawaludddin menegaskan akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan kasus ini ke Kejagung.”Biar terang semuanya, sebab indikasinya ada mafia tanah,”tegasnya.

Sementara, dikutip dari laman acehbisnis.com, Datok Penghulu Kampung Tenggulun Abidin membenarkan pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk kelompok tani Swakarsa Mandiri. Namun surat rekomendasi tersebut hanya bersifat rekomendasi untuk diteruskan di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III.

“Itu sifatnya rekomendasi, ketika ada yang mengajukan usulan ke kami (datok), kemudian meneruskannya ke pihak berwenang,”kata Abidin.

Kemudian, lanjut Abidin, rekomendasi ke KPH III tidak mendapat persetujuan. “Jawaban surat KPH III menjelaskan bahawa kawasan tersebut bukan wewenang KPH III karena bersifat APL,”jelas Abidin.

Datok Abidin menyakinkan bahwa proses pengelolaan dilahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. “Jadi tidak ada mafia di sini, semua sudah jelas, dokumennya juga ada,”jelas Abidin.

Iklan