Liputanesia.co.id, Anambas – Semenjak berdirinya PT Putera Bintan Karya di sebuah Wilayah pesisir Desa Temburun Kecamatan Siantan yang hampir kurang lebih 7 tahun lalu. Diketahui saat ini keberadaan perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin dari (Pemda) setempat, serta ada juga dugaan terkait penyerobotan dan pembabatan lahan hutan mangrove milik warga.
‘Hutan Mangrove,’ PT Putera Bentan Karya awal mulanya membangun lokasi di wilayah pesisir yang bergerak di bidang pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP), Untuk pembuatan jalan di Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2014.
Hal tersebut diungkap salah satu warga pemilik lahan seluas 500 meter persegi yang dipenuhi tumbuhan hutan mangrove miliknya yang diserobot dan dibabat tanpa izin oleh PT Putera Bentan Karya untuk dijadikan pelabuhan Jeti bongkar muat alat berat Pengolahan Aspal.

Selain penyerobotan lahan milik Warga, PT Putera Bentan Karya telah merusak kawasan yang merupakan tempat Habitat Ikan Karang dan Ekosistem bawah laut yang dilindungi.
Jumari (50) tahun Warga Pemilik Lahan, Akhirnya mengadukan persoalan dirinya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diterima langsung oleh Ketua Komisi III di Ruang Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, (9/3) pagi. Untuk mendapatkan atensi dari DPRD.
Ditempat terpisah, berkelang sehari kemudian. Wartawan liputanesia.co.id langsung menghubungi pihak Dinas LHK Provinsi Kepri, guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Apakah pihak PT Putera Bentan Karya telah memiliki izin (AMDAL) dampak lingkungan, atau terkait penegakan hukum atas pengrusakan dan pembabatan hutan mangrove di areal lokasi pesisir Desa temurun.
Agus Purwoko, Kepala Seksi Perlindungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas LHK Provinsi Kepri ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp Kamis, (10/3/2022) pagi pukul 09.50 wib. baru mengetahui permasalahan yang di sampaikan Wartawan liputanesia.co.id.
“Saya baru dapat hal ini dari wartawan, jika itu benar hutan Mangrove yang di babat.”
“Maka bisa dipastikan yang bersangkutan melanggar aturan, Apalagi jenis kawasan nya hutan Konservasi,” Terang nya menegaskan.
Ia juga menyarankan, agar warga tersebut, buat laporan resmi ke DLHK Provinsi, nanti saya telusuri terlebih dahulu,” Ungkapnya menutup dengan singkat.
Setelah berita ini diturunkan, belum ada satupun keterangan yang didapat dari pihak PT Putera Bentan Karya untuk memberikan keterangan.
