Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Sah!! Pemerintah Pusat Tetapkan Beberapa Wilayah Labuh Jangkar di Perairan Kepri

Liputanesia
7 Feb 2022, 22:53 WIB Last Updated 2022-10-03T16:07:50Z

Liputanesia.co.id, Batam – Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan pengelolaan labuh jangkar untuk dikelola Pemprov Kepri melalui Perusahan Daerah  (Perseroda) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri. Salah satunya di kawasan Tanjung Pinggir Batam.

Selain itu, Pemerintah Pusat juga memberkan dua lokasi lain di Kepri. Yakni di Selat Riau dan Tanjung Berakit.

Kabar gembira tersebut diperoleh langsung Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad saat melakukan video conference bersama Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, Sabtu (5/2) lalu.

Ansar menanggapi ini sebagai sebuah anugerah bagi nasyarakat Kepri, karena kebijakan labuh jangkar yang kewenangannya diberikan kepada daerah adalah sebuah harapan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat.

“Alasannya jelas, yakni akan banyak PAD yang akan bisa diserap kedepannya,” kata Ansar, Senin (7/2/2022).

Adapun wilayah labuh jangkar di perairan Kepulauan Riau yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan adalah wilayah labuh Tanjung Balai Karimun.

“Penetapannya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) nomor 17 tahun 2017 dan pengelolaannya oleh Pelindo I (Persero) dengan luas area lebih kurang 96.470.063 M²,” ujar Ansar.

Wilayah labuh lainnya, kata Ansar, adalah Pulau Nipah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) nomor  222 tahun 2019 dengan luas  54.733. 770 M² dan KM nomor 223 tahun 2019 dikeloka oleh PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero) dengan luas area terdiri dari: zona A seluas 18.808. 877 M², zona B seluas  9.641.965 M² dan zona C seluasb 16.818.965 M².

Kemudian wilayah labuh Pulau Galang yang ditetapkan sesuai KM nomor 148 tahun 2020 dikelola oleh Bias Delta Pratama dengan luas area 251.308.785 M².

Wilayah labuh Perairan Kabil (Selat Riau) sesuai KM nomor 216 tahun 2020 yang  pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dan luas areanya  18.867.197 M².

Juga wilayah labuh Tanjung Berakit sesuai dengan KM nomor 30 tahun 2021, juga pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan luasan area meliputi; zona A seluas 185.325.246 M² dan zona B seluas 84.005.592 M².

Adapun wilayah labuh yang sesuai kepentingannya di pelabuhan Batam pada terminal Batu Ampar dan terminal Sekupang sesuai KP nomor 775 tahun 2018 dikelola oleh penyelenggara pelabuhan dengan luas masing-masing; zona A seluas 6.709.960 M² dan zona B seluas  12.187. 566 M².

“Walaupun masih dalam tahap konsesi, namun dari kedua lokasi labuh jangkar tersebut ada beberapa titik lokasi labuh jangkar  yang pengelolaannya oleh BUMD Kepri, atau dalam hal ini PT. Pelabuhan Kepri,” pungkas Ansar.

Seperti wilayah labuh di perairan Kabil dan dan Tanjung Berakit, lanjut Ansar, Pemerintah Pusat menyarankan agar wilayah labuh di Tanjung Pinggir Batam juga menjadi salah satu area yang dikelola Pemda.

“Berita ini tentu saja menjadi Kabar baik buat kita semua di awal 2022 ini. Dengan pengelolaan labuh jangkar yang diserahkan kepada Kepri, tentu akan ada proyeksi PAD yang bisa kita dapatkan nantinya,” katanya.

Ansar mengaku kalau dirinya belum tahu sekaligus membicarakannya dengan Pusat berapa proyeksi PAD yang bakal  diperoleh Propinsi Kepri. “Yang jelas akan ada tambahan PAD nanti dari kegiatan ini,” tutup Ansar.

Iklan