Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti 2 Kilo Gram Sabu Hasil Tangkapan di Penginapan

Liputanesia
14 Feb 2022, 23:31 WIB Last Updated 2022-10-03T16:07:39Z

Liputanesia.co.id, Bintan – Polres Bintan musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari kedua tersangka AA dan AJ yang dilaksanakan di halaman kantor Mapolres Bintan, Senin (14/2/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa Pemusnahan barang bukti sabu tersebut disita dari 2 orang tersangka yang ditangkap disalah satu penginapan di daerah Kijang Kecamatan Bintan Timur beberapa hari lalu.

Musnahkan Barang Bukti 2 Kilo Gram Sabu Hasil Tangkapan di Penginapan, Senin (14/2/2022).

Pemusnahan dilakukan dengan cara terlebih dahulu dites keaslian narkotika jenis sabu dengan alat yang dimiliki oleh SatresNarkoba yang diuji langsung oleh Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan Penasehat Hukum tersangka.

Setelah dibuktikan bahwa barang tersebut adalah benar narkotika selanjutnya dimusnahkan dengan cara di rebus dalam air mendidih sampai mencair dan kemudian air rebusan tersebut dibuang ke Tempat Pembuangan Air (Clossed) yang disaksikan oleh kedua tersangka.

@Liputanesia.co.id: Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan Penasehat Hukum tersangka saat memusnahkan narkotika jenis sabu.

”Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,9 kg dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium” jelas Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.

Iklan