Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Lurah dan Seluruh Kades Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Mengikuti Musrembang Tahun 2022

Liputanesia
9 Feb 2022, 23:08 WIB Last Updated 2022-10-03T16:07:49Z

Liputanesia.co.id, Anambas – Camat Siantan Kaharuzzaman S.Sos dan dihadiri Bappeda,Kadis PU yang mewakili,Kadis Dishub yang mewakili,Disperidag yang mewakili ,Kapolsek Siantan , Babinsa Koramil 02/Tarempa dan berserta Lurah dan Kades seluruh kecamatan Siantan dan juga dihadiri ketua LAM mewakili, Mengikuti Musrembang Bertempat diaula Kantor camat Siantan, Rabu (9/2/2022).

Dalam kata sambutanya Camat siantan Kaharuzzaman S.Sos bahwah Musrembang Kecamatan sebelumnya sudah didahului oleh Musrembang tingkat Desa dan Tingkat Kelurahan.Musrembang kecamatan adalah Musyawarah terhadap Pembangunan bersama pemangku kepentingan untuk disusun dan di rumuskan dan disikronkan kearah pembangunan Tingkat Kabupaten “ya, mudah mudahan musrembang hari ini tidak membawa kecewaan untuk Bapak bapak kepala Desa untuk pak Lurah pada Musrembang Kelurahan.”

Camat siantan mengatakan,Pak lurah Kecamatan Siantan berapi api dalam musrembang kelurahan. Pas saat itu ada anggota DPRD dari Komisi III Fahri Hidayat,tapi pada hari ini diMusrembang Kecamatan beliau tidak dapat hadir seperti pesan singkat yang didapat Camat Siantan melalu Wa dari pak Fahri Hidayat beliau tidak bisa hadir karna mereka melakukan kunjungan kerja.jelas camat siantan.

Camat siantan berharap Usulan pembangunan 2021 ditangguhkan semoga usulan pembangunan 2022 akan dikabulkan.ucapnya.

Sementara itu ditempat yang sama arahan dari Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas yang diwakili oleh Dwi Jaya.SH mengatakan,Berpedoman pada UU 25 pada tahun 2004 sistim perencanaan pembangunan Musrembang adalah Forum antar Pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.Pada tingkat Musrembang desa tentunya aspirasi itu lahir dari wilayah ataupun tempat Desa masing masing,apa pun keinginan masyarakat dalam perkembangan di desa tersebut.Dalam hal ini Bapeda mengintergrasikan sistim perencanaan pembangunan daerah berdasarkan UU 25 tahun 2004,dengan Permendagri 114 tahun 2004 tentang pembangunan desa.

Bahwa dalam Permendagri tersebut telah diamanatkan kades kades selain menyusun Perdes kembang desa Peraturan Desa (Perdes) usulan perencanaan pembangunan sebagai dasar pemikiran Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) juga menjadi dasar usulan RKPDesa.Kalau petunjuk teknis Bappeda mengatakan desa melakukan musyawarah desa sebelum menyampaikan usulan tingkat kecamatan maka desa dapat melakukan dan disarankan Musyawarah desa oleh BPD pada bulan ini.

Hasil dari Musyawarah desa yang dilakukan BPD itu menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun RKPDesa dan dilakukan penyusunan Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan daftar yang dimaksud usulan RKPDesa ini adalah usulan dari Kepala Desa yang saat ini yang telah diusulkan kekecamatan.

Kemudian pasal 23 jelas mengatakan pemerintah desa dapat mengusulkan proritas program kegiatan pembangunan desa itu kepada pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten.dalam pasal 51 disebutkan bahwa,Kades menyampaikan bahwa daftar usulan MKT mendaftarkan paling lambat 31 Desember.

Usulan itu akan menjadi bahan pembahasan Musrembang Kecamatan ini tertuang pada pasal 51 ayat 3 sangat jelas terkaitan antara perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan desa dalam Permendagri ini.mungkin kedepan sama sama kita dalam pengawasan desa camat agar tidak lagi perencanaan kegiatan mungkin yang sudah dilakukan berkali kali.ujar Dwi jaya.

Mengakhir Musrembang Kecamatan Siantan Salah satu Kepala Desa Sri Tanjung Penglex Kecamatan Siantan berharap agar dari kelima program usulan desa desa yang ada di Kecamatan Siantan ini,kami berharap setidaknya satu dari usulan yang kami ajukan ini dapat terealisasi ditahun 2023-2024 dan dapat terbangun.

Iklan