Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Tim Kuasa Hukum JPKP: 4 Orang Yang Diamankan Belum Memenuhi Unsur Provokasi

Liputanesia
26 Jan 2022, 16:03 WIB Last Updated 2022-10-03T16:08:02Z

Liputanesia.co.id, Tanjungpinang – Tim Kuasa Hukum Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Agung Ramadhan Saputra, SH bersama Rekan sangat menyayangkan keempat kliennya ditangkap aparat penegak hukum karena dugaan adanya aksi provokasi, hari senin kemarin (24/1/2022) malam.

Pihak tim Kuasa hukum JPKP Tanjungpinang, Agung Ramadhan Saputra selaku Advokat JPKP mengatakan, bahwa mereka tidak mengetahui maksud dan unsur provokasi apa yang terdapat dalam spanduk itu. Sedangkan mereka belum memasang kan bahkan menyebarkan spanduk tersebut.

“Kami tidak tahu maksud dan unsur provokasi mana dari pihak tertentu bahwa spanduk itu mengandung unsur provokasi,” kata Agung pada saat Konferensi Pers ke sejumlah Awak Media di bt. 5 atas Tanjungpinang, Selasa (25/1/2022).

Menurutnya agung, masyarakat mempunyai hak untuk berekspresi di depan umum dan menilai pejabat negara, jika pejabat tersebut tidak melakukan tugas dan fungsinya.

“Menurut undang undang menyampaikan pendapat di muka publik tidak ada larangan. Bahkan jika ada pejabat yang tidak melakukan pekerjaan tidak sesuai tupoksinya, itu wajib di kritisi dan menjadi tanda tanya bagi masyarakat,” Pungkasnya.

Serta menurut rekan kuasa hukum JPKP sendiri Tri Wahyu menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin hak kebebasan berpendapat, seperti yang dilakukan oleh keempat kliennya dengan sebuah spanduk.

“Kami sangat menyayangkan ada oknum yang mengatakan bahwa tulisan di spanduk mengandung ujaran kebencian, sara. Padahal yang dikritik adalah jabatan, bukan pribadinya,” Ucap Wahyu.

Menurutnya, keempat kliennya tidak bisa dihukum karena apa yang dipikirkannya, karena kliennya tidak melakukan unsur pidana baik pencemaran nama baik, penghasutan, provokasi dan lainnya.

“Hukum sudah diatur, di mana seseorang tidak bisa dihukum karena apa yang dipikirkannya. Kami menegaskan klien kami dalam melakukan aksinya tidak memenuhi unsur pidana,” Ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa tidak adanya unsur provokasi seperti yang diberitakan beberapa media online pada hari Senin, saat kliennya diperiksa.

Serta tri wahyu mengatakan sangat menyayangi ada Salah satu media online yang menampilkan foto klien nya dengan foto yang jelas serta mata di sensor seperti tersangka kasus kejahatan berat.

“Media yang sudah memposting foto klien kami, untuk segera mengklarifikasi bahwa ada kesalah pahaman dalam penerbitan media itu. Jika tidak, mungkin kami akan menempuh jalur hukum untuk bisa memproses sesuai dengan undang – undang yang berlaku,” Tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, kami belum mendapat konfirmasi lebih lanjut.

Iklan