Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

LEKEM Kalimantan dan Kerukunan Dayak Kulawarga Borneo Laporkan Edy Mulyadi Ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

Liputanesia
24 Jan 2022, 15:31 WIB Last Updated 2022-10-03T16:08:05Z

Liputanesia.co.id, Kalsel – Video viral Edy Mulyadi yang menyakiti hati masyarakat Kalimantan berujung dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel pada Senin (24/1/2022) pagi.

Statemen Edy dalam video berdurasi 23 menit 42 detik tersebut dinilai sangat menghina warga Kalimantan dan dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal antar masyarakat Indonesia.

Hal ini di sampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H. kepada Liputanesia.co.id, Senin (24/1/2022) disaat ia masih berada di Krimsus Polda Kalsel via phone call WhatsApp.

LEKEM Kalimantan dan Kerukunan Dayak Kulawarga Borneo Laporkan Edy Mulyadi Ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (24/1/2022).

Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini mengatakan bahwa kedatangan pihaknya untuk menuntut dan melaporkan atas perkataan Edy Mulyadi yang sedang viral.

“Dalam video viral tersebut dia mengatakan Kalimantan adalah tempat jin buang anak serta pasar kuntilanak dan genderuwo, pernyataan itu yang membuat hati kami sakit dan terdzolimi sebagai orang Kalimantan kesannya kita ini orang orang yang tidak beradab atau tak berpendidikan,” tutur Aspihani Ideris.

“Kami merasa dilecehkan dengan statemen tersebut, padahal Kalimantan juga bagian dari NKRI maka dari itu sudah jelas Edy ini melanggar undang undang ITE dan penyidik bisa langsung menahannya, dikarenakan ancaman pidananya diatas lima tahun, yakni enam tahun penjara” lanjutnya.

Aspihani menjelaskan bahwa Edy sudah melanggar ujaran kebencian yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.

@Liputanesia.co.id

“Bisa dia terlepas dari unsur pidana bila dia bisa membuktikan kata katanya tentang jin buang anak dan sarang kuntilanak genderowo benar-benar marak di Kalimantan. Kalau tidak bisa, biar dia minta maaf tetap secara hukum pidana tak bisa dihindarkan. Unsur pidana sangat jelas sudah terpenuhi, artinya hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.

Ingat, kata dosen Fakultas Hukum UNISKA ini, hukum harus menjadi “Panglima” jangan sampai hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas, tukas tokoh Aktivis Kalimantan ini.

Perihal video klarifikasi oleh Edy, Direktur LBH LEKEM Kalimantan inipun berpendapat bahwa pihaknya tidak melihat adanya itikad baik atau kesungguhan dari Edy dalam meminta maaf dan terkesan main main.

“Ada permintaan maaf dan klarifikasi, namun saya lihat permintaan maafnya tidak sungguh sungguh dan terkesan meremehkan,” terangnya.

Selain itu, Ketua Kerukunan Dayak Kulawarga Borneo Salam, S.H., M.H. juga mengatakan bahwa pihaknya bahwa ucapan Edy Mulyadi sangat menyakitkan hari pihaknya tidak sesuai dengan kenyataan.

“Bagi kami pernyataan dia yang viral itu sangat menyakitkan, dia mengatakan tanah Kalimantan tempat jin buang anak dan ada kata monyet. Kalimantan dijaman sekarang banyak kemajuan, banyak gedung tinggi, mall dan Kalimantan sudah mencetak orang orang sukses serta punya kedudukan di pemerintahan jadi tidak sesuai dengan perkataannya, maka dari itu hari ini kami melaporkan Edy Mulyadi,” pungkas Salam.

Tanda bukti pengaduan di Krimsus Polda Kalsel ini di terima langsung oleh AIPDA EVAN NERI tertanggal 24 Januari 2022, tutup Ketua Kerukunan Dayak Kulawarga Borneo Salam kepada awak media.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan kami belum dapat konfirmasi lebih lanjut.

Iklan