Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Ingin Mengakhiri Konflik, Akhirnya 2,3 Miliar Dugaan Kasus Korupsi TPP ASN Dikembalikan ke Kas Daerah

Liputanesia
4 Jan 2022, 03:50 WIB Last Updated 2023-04-01T18:13:40Z

Liputanesia, Tanjungpinang – Konflik terkait dugaan kasus Korupsi Tunjangan Tambahan aparatur Sipil Negara (TPP ASN) terhadap Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang. akhirnya, uang sebesar Rp 2,3 miliar ingin diakhiri dengan pengembalian ke Kas Daerah, Selasa (4/1/2022).

Hal tersebut diketahui setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengundang banyak wartawan untuk melakukan konferensi pers pada, Senin (3/1) siang yang disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riadi SH.MH.

“Untuk Walikota Rahma, uang telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 2,3 miliar. sedangkan Wakil Walikota, uang dikembalikan sebesar Rp 139 juta, sesuai dengan yang mereka terima”

“Pengembalian uang tersebut dilakukan pada bulan Desember 2021 ke kas daerah, dan saya sudah melihat langsung bukti pengembalian nya” Ujar Sugeng.

“Mereka memang mengembalikan, Artinya. Apakah ini ada pidana, Karena mereka ingin mengakhiri konflik yang terjadi, makanya dikembalikan,” Ungkap Nya menjelaskan kepada Wartawan.

Saat disingung oleh Wartawan apakah Masi ada pengembalian uang selanjutnya, Aspidsus Kejati Kepri Sugeng Riadi SH.MH., kembali menjawab.

Pengembalian dihitung sesuai dengan yang mereka terima dari Tunjangan Tambahan Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) oleh Walikota dan Wakil Walikota.

“Dan kami dari pihak Kejati Kepri. melalui kasi-kasi yang ada, tentunya akan terus melakukan diskusi apa apalagi yang diperlukan selanjutnya. setelah itu kami akan mengambil kesimpulan dan kami ekpos, karena kasus ini masi belum kelar”

“Insya Allah, nanti kita akan panggil lagi. Karena kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” Tutup Sugeng Riadi SH.MH., dalam Konferensi Pers nya di kantor Kejati Kepri.

Iklan