Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Hasil Pansus Pewarko Nomor 56 Tahun 2019, Walikota Tanjungpinang Diduga Kuat Melakukan Pelanggaran Hukum

Liputanesia
19 Jan 2022, 04:03 WIB Last Updated 2022-10-03T16:08:11Z

Liputanesia.co.id, Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinang pada hari selasa dini hari (18/1) menggelar konferensi pers. Ketua Pansus Momon Faulanda Adinata menjelaskan, “bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, yaitu berupa penyalahgunaan Keuangan Negara di Dalam Perwako Nomor 56 Tahun 2019,” kata Momon kepada awak media, Rabu (19/1/2022).

Momon juga memamparkan hasil Pansus Perwako Nomor 56 Tahun 2019 yang mana panitia khusus hak angket telah mengeluarkan 3 rekomendasi kepada DPRD sebagai berikut:

– DPRD Kota Tanjungpinang untuk dapat segera menindaklanjuti Hasil Penyelidikan Panitia Angket DPRD Kota Tanjungpinang dengan meneruskannya ke Kementrian Dalam Negeri sehingga dapat diambil tindakan oleh Kementrian Dalam Negeri sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

– DPRD Kota Tanjungpinang agar dapat menggunakan Hak Instituasi lainnya yaitu Hak Menyatakan Pendapat, untuk kemudian melakukan Uji Pendapat ke Mahkamah Agung terkait Pemakzulan Wali Kota Tanjungpinang karena patut diduga bahwa Wali Kota Tanjungpinang telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta diduga telah melampaui Kewenangan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

– DPRD Kota Tanjungpinang agar dapat menindaklanjuti Hasil Penyelidikan Panitia Angket DPRD Kota Tanjungpinang untuk dapat diteruskan ke Aparat Penegak Hukum, atas dugaan Penyalahgunaan Keuangan Daerah akibat Penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Sementara, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni kepada awak media menyampaikan, bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti hasil Panitia Angket.

“Kita akan tindaklanjuti kinerja Panitia Angket. Jangan sampai perbuatan melawan hukum ini menjadi contoh bagi daerah lainnya. Kita akan tembuskan hasil kinerja Panitia Angket kepada seluruh aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, (Mabes Polri, Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang), Kejaksaan (Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejari Tanjungpinang), Lembaga Audit bahkan akademisi yang mengkaji permasalahan ini,” tutur Yuniarni Pustoko Weni singkat.

Perlu kita ketahui, panitia khusus hak angket yang diketuai Momon Faulanda Adinata ini telah bekerja selama kurang lebih 60 hari kerja dalam menyelidiki permasalahan terkait TPP ASN.

Pejuang Marwah Kota Tanjungpinang Kecewa

Ditempat terpisah hasil kinerja pansus yang dirilis 18 Januari 2022 ini mendapatkan sorotan oleh Pejuang Marwah Kota Tanjungpinang yang senantiasa memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan Perwako Nomor 56 tahun 2019. Pejuang Marwah yang terdiri dari beragam LSM ini diantaranya JPKP, Gebrak, Getuk, Gempita, FPPI ini mengaku tidak berbahagia terhadap Hasil Kerja Panitia Angket ini.

Melalui Juru Bicaranya, Said Ahmad Syukri, Pejuang Marwah mengutarakan kekecewaannya, kekecewaan ini dikarenakan Pejuang Marwah menilai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang tidak kompak dan terpecah belah dalam menyikapi permasalahan Perwako Nomor 56 tahun 2019 ini.

“Kami mengutuk keras oknum Anggota Dewan yang tidak serius dalam menyikapi Hak Angket terhadap Perwako Nomor 56 tahun 2019, masih ada anggota DPRD yang menganggap seakan persoalan ini biasa saja. Hal ini dengan dilihat dari jumlah kehadiran Anggota Dewan yang pada awalnya ikut dalam pembentukan hak angket yang diakhir menghilang dengan alasan yang beragam” Jelas  SAS Joni sapaan akrab Said Ahmad Syukri.

“Ingat ya! Jangan jadikan rakyat sebagai korban kebijakan politik mereka, rakyat sudah cerdas,” tutur SAS kesal sambil menggebrak meja.

Masih SAS Jhoni, Pejuang Marwah menilai langkah DPRD masih panjang. Ia meminta DPRD kompak dan melanjutkan kepada hak menyatakan pendapat bahkan hingga pemakzulan.

“Kedepan Wakil Rakyat harus kompak dan menindaklanjuti rekomendasi Panitia Angket melalui Hak menyatakan Pendapat. Jika Kepala Daerah terbukti menyalahgunakan keuangan negara maka kepala daerah harus diadili melalui peradilan yang sah sehingga masyarakat Kota Tanjungpinang mendapatkan keadilan dan memperoleh kepastian hukum meskipun dana TPP ASN yang diterima Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah mereka kembalikan,” tutup pemuda penyengat ini.

Iklan